GUERNSEY

Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Pemerintah Bakal Kerek Tarif PPh dan Perkenalkan GST

Ilustrasi

SAINT PETER PORT, DDTCNews - Pemerintah Guernsey mempertimbangkan perubahan kebijakan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun depan.

Kepala Departemen Keuangan Mark Helyar mengatakan pemerintah perlu membuat keputusan cepat untuk diterapkan pada tahun depan. Salah satu opsi yang dilakukan adalah perubahan kebijakan pajak.

Proposal pemerintah mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan. Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan untuk mulai memungut pajak atas konsumsi barang dan jasa atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Kami memiliki masalah pendanaan dalam jangka panjang dan pemerinta tidak punya banyak waktu," katanya dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Helyar menjelaskan perubahan kebijakan fiskal tidak hanya berlaku terkait pendapatan negara. Pemerintah juga menyusun ulang strategi belanja.

Salah satu aspek yang hendak diubah adalah belanja pegawai yang akan terus dikurangi. Dengan demikian beban pemerintah akan berkurang sebagai bentuk penghematan anggaran.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pemerintah sudah mendapatkan respons terkait dengan proposal perubahan kebijakan fiskal 2022. Salah satunya datang dari mantan ketua Departemen Keuangan Dominic Wheatley.

Menurutnya, yurisdiksi protektorat Inggris tersebut perlu mempertimbangan untuk mulai memungut GST. Pasalnya, ada potensi besar penerapan pajak tidak berjalan optimal.

Menurutnya, GST merupakan pajak regresif dan akan memberikan pengaruh besar bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah. Kemudian, dalam jangka panjang GST akan terus menurun karena demografi yang makin menua.

"GST secara tidak proporsional memengaruhi mereka yang berpenghasilan rendah, jadi GST bukanlah solusi yang baik," imbuhnya seperti dilansir bbc.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024