LUKSEMBURG

Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Pemerintah Atur Ulang Pajak Dana Investasi Real Estate

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Pemerintah Luksemburg mengubah ketentuan pajak bagi dana investasi khusus atau specialised investment funds (SIF) pada sektor real estate karena kerap dijadikan sarana menghemat pembayaran pajak.

Perdana Menteri Luksemburg Xavier Bettel mengatakan perubahan kebijakan pajak untuk SIF real estate diperlukan karena banyak dimanfaatkan investor virtual untuk bebas dari pungutan pajak. Situasi tersebut menimbulkan distorsi pada pasar properti Luksemburg.

"Hal ini sudah tidak dapat diterima lagi," katanya dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Bettel menjelaskan instrumen investasi SIF real estate selama ini hanya dikenakan pajak pelanggan atau subscription tax sebesar 0,01% dari total aset bersih investor real estate.

Nanti, regulasi tersebut akan diubah dengan menerapkan pajak atas pendapatan langsung dan tidak langsung dari transaksi penjualan atau penyewaan properti sebesar 20%.

Sementara itu, Wakil Direktur Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan Luksemburg (ALFI) Marc-Andre Bechet menuturkan kebijakan pajak baru tersebut sepenuhnya menjadi beban investor yang masuk dalam instrumen reksa dana real estate.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Hal ini dikarenakan beban pajak itu tidak terbatas hanya saat transaksi baik dalam bentuk penjualan atau sewa. Investor, sambungnya, juga akan menghadapi beban pajak atas dividen dan pajak capital gain.

"Sistem subscription tax merupakan pengecualian dari norma yang berlaku karena yang seharusnya dipajaki adalah investor dan bukan instrumen dana investasinya," tutur Bechet.

Hingga Agustus 2020, terdapat 1.147 SIF yang terdaftar di Luksemburg. Jumlah tersebut terdiri dari 3.376 kompartemen instrumen investasi khusus dan menghimpun dana investor sebesar €593,5 juta. Investor yang masuk dalam skema SIF real estate menyumbang 14,7% dari total SIF terdaftar.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Otoritas fiskal tidak mengetahui seberapa banyak dana investasi tersebut menghasilkan keuntungan bagi investor. Untuk itu, pemerintah menyisipkan satu kewenangan baru dalam beleid barunya tersebut.

Nanti, pemerintah akan mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk melaporkan berapa banyak SIF diinvestasikan pada sektor properti dan keuntungan yang diraih pada tahun ini dan tahun depan dengan tenggat laporan kepada otoritas pajak paling lambat 31 Mei 2022.

Seperti dilansir delano.lu, oposisi pemerintah memproyeksikan penerapan pajak 20% untuk SIF real estate akan berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak. Estimasi tambahan penerimaan sekitar €300 juta hingga €1 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP