NOTA KEUANGAN RAPBN 2023

Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pemerintah Antisipasi Penolakan Masyarakat Atas Integrasi NIK-NPWP

Petugas melakukan perekaman data untuk KTP Elektronik di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/YU/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bakal menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun depan.

Agar implementasi NIK sebagai NPWP berjalan dengan baik, pemerintah mulai mengantisipasi potensi terjadinya penolakan oleh segelintir masyarakat atas kebijakan tersebut.

"Resistensi sebagian masyarakat terhadap implementasi NIK sebagai NPWP serta koordinasi dengan instansi terkait harus diantisipasi oleh pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2023, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Dengan implementasi NIK sebagai NPWP serta data yang diperoleh dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS), pemerintah berupaya untuk menggunakan data tersebut untuk perluasan basis pajak, ekstensifikasi, pengawasan, dan penggalian potensi terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Dengan perluasan basis pemajakan, diharapkan kepatuhan perpajakan masyarakat akan meningkat dan dapat menciptakan keadilan iklim berusaha," tulis pemerintah.

Untuk diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP telah diamanatkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan diundangkannya PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Adapun yang dimaksud dengan penduduk pada PMK 112/2022 adalah warga negara Indonesia dan orang yang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP 15 digit masih bisa digunakan oleh wajib pajak untuk keperluan administrasi pajak. NIK mulai digunakan secara penuh pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?