KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Susun Raperda Pajak Daerah, Kemenkeu Beri Beberapa Imbauan

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pemda Susun Raperda Pajak Daerah, Kemenkeu Beri Beberapa Imbauan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu memberikan beberapa imbauan kepada pemerintah daerah ketika menyusun ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam 1 perda.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan Fadliya mengatakan objek yang sudah dikecualikan dalam UU HKPD tak boleh ditetapkan sebagai objek pajak daerah melalui perda.

"Diharapkan Ibu dan Bapak tidak mencantumkan objek yang sudah dikecualikan," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang KUPDRD, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Contoh objek pajak daerah yang baru dikecualikan berdasarkan UU HKPD antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.

Diselesaikan dengan UU PDRD

Kemudian, DJPK juga mengingatkan utang wajib pajak sebelum berlakunya ketentuan PDRD dalam UU HKPD harus diselesaikan berdasarkan undang-undang sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang PDRD.

"Jadi utang itu kan muncul saat implementasi UU PDRD, sehingga penyelesaiannya juga memakai UU PDRD," ujar Fadliya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Selanjutnya, bila pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dipungut berdasarkan UU PDRD maka bagi hasil kepada kabupaten/kota atas kedua jenis pajak itu tetap dilaksanakan berdasarkan UU PDRD.

Untuk PKB dan BBNKB yang dipungut berdasarkan UU HKPD, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagiannya melalui opsen.

"Pada 2025 kalau ada yang masih belum dibagihasilkan, itu dibagihasilnya berdasarkan UU PDRD," ujar Fadliya.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Pemungutan Pajak Daerah Harus Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, Pasal 187 UU HKPD mengatur perda PDRD yang disusun berdasarkan undang-undang sebelumnya, yaitu UU PDRD masih berlaku hingga 5 Januari 2024.

Bila pemda tak kunjung menyesuaikan perda di daerahnya dengan UU HKPD, pemungutan PDRD setelah 5 Januari 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan UU HKPD

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk menyusun perda PDRD terbaru ialah PP 35/2023 tentang KUPDRD.

PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS