PP 35/2023

Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pemda Pungut Pajak Tak Sesuai Ketentuan, WP Bisa Adukan ke Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dengan ketentuan dan pelaksanaan kebijakan pajak daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Merujuk pada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 35/2023, pemerintah pusat melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis realisasi pajak dan retribusi, serta informasi lain sebagainya.

"Menteri… dalam negeri dan menteri [keuangan] melakukan pengawasan pelaksanaan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya," bunyi Pasal 129 PP 35/2023, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Pengawasan dilakukan agar perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Ketentuan Pengawasan

Dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut, menteri dalam negeri dan menteri keuangan bakal berkoordinasi dengan kementerian teknis dan pemda terkait.

Bila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, menteri keuangan merekomendasikan kepada pemda untuk merevisi perda atau peraturan pelaksananya kepada menteri dalam negeri.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Rekomendasi yang disampaikan kepada menteri dalam negeri tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada pemda. Surat pemberitahuan disampaikan kepada kepala daerah paling lama 5 hari sejak surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat uraian mengenai ketidaksesuaian dalam perda pajak atau peraturan pelaksananya, rekomendasi revisi perda atau peraturan pelaksananya, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan retribusi.

Ketentuan Sanksi

Perda atau peraturan pelaksana harus diubah berdasarkan surat pemberitahuan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterima. Bila perubahan yang diamanatkan dalam surat pemberitahuan tidak dilaksanakan, menteri keuangan berhak menjatuhkan sanksi.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Sanksi yang berpotensi dijatuhkan adalah penundaan atau pemotongan DAU serta DBH PPh sebesar 15% dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi