AGENDA DDTC FRA - DDTC ACADEMY

Pemda Perlu Tahu! Apa yang Perlu Disiapkan Setelah UU HKPD Berlaku?

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 11:00 WIB
Pemda Perlu Tahu! Apa yang Perlu Disiapkan Setelah UU HKPD Berlaku?

Segera daftar dan ikuti seri webinar Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai diundangkan awal tahun ini.

Beleid ini berimplikasi terhadap aspek perimbangan keuangan dan perpajakan daerah, terutama yang sebelumnya sudah diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

UU HKPD juga mengubah dan menyederhanakan jenis pajak serta retribusi daerah (PDRD) yang selama ini diatur dalam UU 28/2009 tentang PDRD. Guna mengurangi biaya administrasi pemungutan, UU HKPD mereklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis serta merasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. 

Kendati telah diundangkan, UU HKPD masih memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan implementasinya di lapangan. Pemda punya waktu 2 tahun untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah masing-masing, sebagai turunan dari UU HKPD. 

Merespons diundangkannya UU HKPD, pemda perlu menyiapkan strategi yang tepat sasaran untuk mengamankan penerimaan pajak daerahnya. Pemda juga perlu memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyusun perda sebagai tindak lanjut implementasi UU HKPD. 

Lantas apa saja yang perlu disiapkan pemerintah daerah? Catatan kritis apa yang perlu dijadikan pijakan oleh pemda dalam menindaklanjuti UU HKPD ke depannya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, DDTC Fiscal Research & Advisory serta DDTC Academy berkolaborasi menggelar seri webinar gratis bertema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

Webinar yang akan berlangsung pada Rabu, 30 Maret 2020 ini akan diisi oleh sederet narasumber berkompeten di bidangnya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti akan menyampaikan keynote speech, sementara Managing Partner DDTC Darussalam akan menyampaikan opening speech.

Selain itu, deretan narasumber lainnya yang terkonfirmasi hadir dalam seri webinar ini antara lain Bhimantara Widyajala (Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Kemenkeu), Andika Hazrumy (Wakil Gubernur Provinsi Banten), Andreas Eddy Susetyo (Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR RI), Siddhi Widyaprathama (Ketua Komite Perpajakan APINDO), dan Deni Hendana (Kepala Bapenda Kota Bogor).

Ditambah lagi, 2 profesional DDTC yakni B. Bawono Kristiaji (Partner of Fiscal Research & Advisory) dan Lenida Ayumi (Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory) juga akan menyampaikan pandangan mereka terkait dengan topik yang disampaikan dalam seri webinar nanti.

Acara yang bersifat gratis ini bisa diikuti oleh umum melalui saluran Zoom pada Rabu, 30 Maret 2022 mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB (seri I) dan pukul 13.00 WIB hingga 15.45 (seri II).

Untuk memeriahkan seri webinar, juga DDTC akan membagikan salah satu publikasi terbarunya yakni buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Simak 'Bagaimana Meramu Sistem Perpajakan yang Ideal? Baca Buku Baru DDTC Ini'.

Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice. Sebanyak 20 buku setebal 629 halaman tersebut akan dibagikan secara gratis kepada 20 peserta seri webinar yang beruntung.

Karenanya, jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Segera daftar pada link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/free_event

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 30 Maret 2022. Semua peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan e-materi webinar.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya