KABUPATEN BERAU

Pemda Kejar Potensi Pajak dari Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 10:31 WIB
Pemda Kejar Potensi Pajak dari Pariwisata

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Utara terus mencari sumber baru penerimaan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sektor yang dilirik adalah pariwisata yang mulai berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau Mappasikra Mappaseleng sektor pariwisata diyakini potensial dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengembangan pariwisata juga bertujuan agar daerah tidak hanya bergantung kepada sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit yang selama ini mendominasi penerimaan ke kas daerah.

"Sejak beberapa tahun lalu Pemkab Berau telah menetapkan gebrakan pariwisata melalui berbagai promosi maupun pengembangan destinasi wisata dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendukung," katanya, Senin (16/7).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Langkah tersebut secara perlahan berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan ke Berau. Jumlah kunjungan wisatawan meningkat yang akhirnya juga memberikan dampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata setiap tahunnya.

Disebutkan Mappasikra, pada tahun 2016 lalu, PAD dari sektor pariwisata sebesar Rp16 miliar. Kemudian di tahun 2017 naik sebesar Rp17,7 miliar. Adapun pada tahun ini pada ditargetkan sumbangan pariwisata mencapai berkisar Rp19,9 miliar.

"Penerimaan pendapatan daerah dari sektor pariwisata, sejauh ini baru dari pendapatan pajak hotel, pajak restoran dan pajak tempat hiburan yang menjadi penyumbang pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata," teragnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Oleh karena itu, perubahan regulasi akan disiapkan pemerintah agar lebih banyak kontribusi pariwisata ke kas daerah. Salah satunya adalah pembaruan Perda pajak daerah dan retribusi yang akan mengakomodasi pungutan untuk setiap objek wisata yang ada di Kabupaten Berau.

"Potensi PAD dari sektor pariwisata bisa meningkat signifikan, jika Pemkab Berau mulai memungut retribusi dari seluruh objek wisata di tersebar hampir di seluruh kecamatan di Berau," tandas Mappasikra dilansir Prokal Berau. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara