KABUPATEN CIAMIS

Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:30 WIB
Pemda Ini Bakal Lebur 28 Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

CIAMIS, DDTCNews – Pemkab Ciamis sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rencananya, Raperda PDRD akan melebur 28 perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis Deni Wahyu Hidayat mengatakan terdapat 28 perda PDRD yang akan dilebur pada tahun ini. Artinya, ketentuan perpajakan daerah di Kabupaten Ciamis akan diatur dalam 1 perda saja.

"Garis besarnya memang UU [HKPD] tersebut supaya ada penyederhanaan jumlah regulasi dan itu merupakan instruksi menteri dalam negeri kepada seluruh pemda," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Pengaturan ketentuan perpajakan daerah melalui 1 perda telah diamanatkan pada Pasal 94 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Perda yang ditetapkan daerah harus memuat seluruh jenis pajak dan retribusi serta mengatur tentang subjek dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, saat terutang, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan, hingga tarif.

Deni menuturkan pemda masih menunggu pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan acuan teknis untuk menyusun raperda. Meski demikian, penyusunan raperda tetap akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

"Memang sampai saat ini PP-nya belum ada. Maka sambil menunggu lahirnya PP tersebut, kami juga sedang melakukan penyusunan mengenai penyederhanaan regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu," tuturnya seperti dilansir harapanrakyat.com.

Tambahan informasi, agenda penyusunan Raperda PDRD telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 188.4/KEP.25/DPRD/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas