KABUPATEN GIANYAR

Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Januari 2017 | 15.02 WIB
Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

GIANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali terus menggenjot penerimaan pajak dari para ekspatriat/tenaga kerja asing. Hal ini didukung dengan adanya peraturan daerah terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar A.A Dalem Jagadhita mengatakan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik iuran pajak hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

“Sesuai dengan Perda tersebut, setiap ekspatriat diwajibkan untuk membayar pajak US$100 (Rp1,3 juta) per bulan, sehingga per tahun satu ekspatriat bakal kena pajak sekitar US$1.200 (Rp15,9 juta),” jelasnya, Selasa (10/17).

Ia menambahkan, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 ekspatriat yang bekerja di kawasan seni ini. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85 ekspatriat.

“Penarikan pajak memang dilakukan dalam satuan USD. Untuk 2017 ini pemerintah mentargetkan pajak dari IMTA mencapai Rp1,25 Miliar,” ungkap Jagadgita.

Seperti dilansir dalam balipost.com, saat ini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi.

Tim pengawas tersebut seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparda) dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Gianyar.

“Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomenklatur hanya dalam konteks pembinaan. Kalau pun kita menemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin,” jelasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.