KABUPATEN GIANYAR

Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:02 WIB
Pemda Genjot Pajak dari Para Ekspatriat

GIANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali terus menggenjot penerimaan pajak dari para ekspatriat/tenaga kerja asing. Hal ini didukung dengan adanya peraturan daerah terkait dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar A.A Dalem Jagadhita mengatakan sejak oktober 2014 hingga 2016, perda IMTA ini sudah berhasil menarik iuran pajak hingga miliaran rupiah dari tenaga kerja asing.

“Sesuai dengan Perda tersebut, setiap ekspatriat diwajibkan untuk membayar pajak US$100 (Rp1,3 juta) per bulan, sehingga per tahun satu ekspatriat bakal kena pajak sekitar US$1.200 (Rp15,9 juta),” jelasnya, Selasa (10/17).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Ia menambahkan, jumlah permohonan IMTA di Gianyar terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Seperti pada 2015 tercatat ada 71 ekspatriat yang bekerja di kawasan seni ini. Sementara pada 2016 terjadi peningkatan pemohonan IMTA menjadi 85 ekspatriat.

“Penarikan pajak memang dilakukan dalam satuan USD. Untuk 2017 ini pemerintah mentargetkan pajak dari IMTA mencapai Rp1,25 Miliar,” ungkap Jagadgita.

Seperti dilansir dalam balipost.com, saat ini semua nama dan alamat tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar sudah terdata. Hanya saja untuk proses pengawasan kini dilakukan oleh tim pengawas yang tergabung dari sejumlah intansi.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Tim pengawas tersebut seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparda) dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Gianyar.

“Berdasarkan UU 23 sudah ada pergeseran, sekarang kita nomenklatur hanya dalam konteks pembinaan. Kalau pun kita menemukan yang illegal, ini kita arahkan agar mengurus ijin,” jelasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil