PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Dian Kurniati | Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB
Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Penumpang pesawat membawa barang bawaan setibanya di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag 36/2023.

Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yakni dikeluarkannya pengaturan mengenai impor barang kiriman pekerja migran (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, serta barang kiriman jemaah haji. Permendag 7/2024 mulai berlaku setelah 7 hari sejak diundangkan pada 29 April 2024, tetapi kebijakan tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman pekerja migran Indonesia ... berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023," bunyi Pasal 71 Permendag 7/2024, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Melalui Permendag 7/2024, ketentuan pada Pasal 34 telah diubah dari peraturan yang lama. Impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos kini dapat dilakukan terhadap barang bebas impor dan/atau barang yang dibatasi impor.

Impor tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Barang-barang tersebut pun dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.

Mengenai impor barang pindahan WNI dan WNA, tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Impor barang kiriman PMI, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan WNI dan WNA, serta barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos akan dikecualikan dari pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka pengenal impor (API).

Dalam hal impor ini dilakukan atas barang yang dibatasi impornya, impor akan dikecualikan dari perizinan berusaha di bidang impor; verifikasi atau penelusuran teknis; dan/atau ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan sejalan dengan penerbitan Permendag 7/2024, atas barang bawaan pribadi penumpang tidak akan diatur lagi batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan tersebut hanya akan mengacu pada PMK 203/2017.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Beberapa komoditas yang sempat dibatasi melalui Permendag 36/2023 antara lain alas kaki yang dibatasi sebanyak 2 pasang per penumpang, tas dibatasi 2 buah per penumpang, barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 buah per penumpang, barang elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal FOB US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler dibatasi 2 unit per penumpang dalam setahun.

Dengan dihapuskannya batasan dimaksud, barang bawaan dikenai bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka impor dalam hal nilai pabeannya melebihi FOB US$500 per penumpang.

Adapun pajak yang dikenakan antara lain PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 impor sebesar 0,5% hingga 10%. Dalam hal penumpang tidak memiliki NPWP, PPh Pasal 22 impor yang dikenakan adalah sebesar 1% hingga 20%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir