MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah India berencana memajaki platform pembayaran internasional sebesar 15% atas pembayaran yang dilakukan. Pemajakan ini berlaku karena adanya rencana pengaturan server secara lokal agar sejalan dengan arahan bank sentral terkait penyimpanan data.
Reserve Bank of India (RBI) telah memerintahkan perusahaan terkait untuk menyimpan data lokal pada semua transaksi yang terjadi di India mulai 15 Oktober 2018. Namun beberapa perusahaan ini berada di luar cakupan pajak India karena tidak berstatus bentuk usaha tetap (BUT).
Pakar Pajak India Dilip Lakhani yang menilai sebuah perusahaan akan dianggap berstatus BUT meskipun hanya memindahkan server ke India. Pasalnya perpindahan dan penyimpanan data di India, perpindahan server dan adanya bentuk fisik menjadi syarat untuk dianggap berstatus BUT.
“Platform pembayaran internasional ini hanya akan dipajaki 15% terhadap perusahaan yang telah memiliki perjanjian pajak dengan India. Sedangkan perusahaan lainnya dikenakan pajak perusahaan sebesar 30%,” katanya di Mumbai, Senin (12/11).
Visa, Mastercard, dan American Express saat ini masih berada di luar dari cakupan pajak India, karena mereka belum berstatus BUT. Operasionalnya di India melalui kantor di yurisdiksi seperti Singapura, lalu menyimpan data pada server yang berlokasi di Amerika Serikat dan Irlandia.
Sejauh ini, perusahaan Mastercard belum mempublikasi terkait langkah ke depannya dengan adanya rencana kebijakan tersebut. Hanya perusahaan Visa dan American Express yang berencana untuk mematuhi peraturan bank sentral India.
Juru bicara Visa menyebut perusahaannya telah merampungkan persyaratan utama untuk menyimpan data di India dan dilengkapi dengan sistem yang mencatat transaksi pemegang kartu. “Kami berupaya agar sejalan dengan RBI,” ungkap juru bicara Visa.
Kepala Urusan Publik dan Komunikasi American Express Vibha Bajaj memaparkan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan menjadi prioritas bagi perusahaan di manapun menjalankan operasionalnya.
“Kami telah mengirimkan laporan ke RBI terkait upaya American Express untuk mematuhi aturan,” ucap Bajaj melansir indiatimes.com.