PMK 210/2018

Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 16:35 WIB
Pembahasan Soal Pajak E-Commerce Masih Alot, Ini Progresnya

Ilustrasi logo idEA. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Ditjen Pajak (DJP) masih intensif membahas aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce.

Ketua Umum IdEA Ignatius Untung mengatakan sejumlah isu menjadi pembahasan krusial. Pertama, ambang batas pelapak dimarketplace yang wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada isu ini, ungkapnya, sudah ada titik temu yang disepakati.

Baik DJP maupun IdEA secara prinsip sepakat adanya ambang batas omzet pelapak yang wajib menyertakan NPWP. Angka omzet Rp300 juta per tahun muncul sebagai ambang batas moderat bagi pelapak yang wajib melampirkan NPWP.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

“Ada pembicaraan dan mengerucut di angka Rp300 juta. Ada beberapa proposal tapi kemungkinan besar di Rp300 juta per tahun. Jadi, yang omzet di bawah Rp300 juta enggak wajib NPWP dan yang sudah di atas Rp300 juta wajib menyertakan NPWP,” katanya dalam rilis survei IdEA, Selasa (26/2/2019).

Di sisi lain, pembahasan masih belum menemukan kesepakatan terkait perlakuan pajak bagi yang bermain di ranah media sosial. Pembahasan masih cukup alot karena menentukan apakah pelapak di media sosial wajib ber-NPWP atau menggunakan ambang batas yang berlaku untuk marketplace.

Untung menekankan perlakuan pajak bagi pelapak di media sosial dan marketplace tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan faktor validasi dan akses data transaksi yang berbeda di antara keduanya.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Dalam marketplace, otoritas dengan mudah melakukan identifikasi transaksi pelapak. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pelapak di media sosial. Otoritas harus memverifikasi langsung dan tidak ada jaminan kebenaran data yang disampaikan. Akhirnya, tidak ada level of playing field.

Platform seperti Facebook dan Instagram tidak punya data penjualan pelapak berapa sehingga DJP akan datang langsung keseller-nya,” kata Untung.

Jika disamakan dengan marketplace yang memiliki batas Rp300 juta, sambungnya, ada kecenderungan pelapak mengaku memiliki omzet di bawah batas. Hal ini tidak lain lagi untuk menghindari kewajiban ber-NPWP.

“Ketika itu terjadi maka semua akan pindah dari marketplace ke media sosial karena tidak diminta NPWP. Ini masih menjadi pembahasan alot dan kita ketemu rutin satu minggu sekali,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan