KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Foto udara kincir angin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/5/2023). ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemanfaatan insentif fiskal untuk pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) belum optimal.

Kepala Pusat Studi Energi UGM Deendarlianto mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan energi baru dan terbarukan yang masih tergolong mahal. Sayangnya, belum banyak pelaku usaha sektor energi yang memanfaatkan berbagai skema insentif fiskal, termasuk perpajakan, untuk mengembangkannya.

"Beberapa tantangan dari sisi ekonomi adalah insentif fiskal belum dimanfaatkan secara optimal. Yang pertama mengenai perpajakan," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Deendarlianto mengatakan insentif perpajakan belum banyak dimanfaatkan oleh para pengembang. Padahal, insentif perpajakan tersebut dapat mengurangi beban pelaku usaha ketika berinvestasi di sektor energi baru dan terbarukan.

Pada bidang energi terbarukan, pemerintah sejauh ini telah menyiapkan berbagai insentif melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Bahkan pada kegiatan geothermal, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

Selain soal pemanfaatan insentif fiskal, tantangan pengembangan pembangkit energi terbarukan lainnya misalnya proses penyerahan aset dari kementerian kepada pemda yang berlarut-larut, serta terbatasnya transfer dana ke daerah melalui dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Deendarlianto menyebut pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih serius untuk pengembangan energi terbarukan. Kontribusi produk domestik regional bruto (PDRB) yang besar pada wilayah Indonesia barat mendorong Pusat Studi Energi UGM membuat kajian mengenai pentingnya pembuatan strategi pengembangan energi baru dan terbarukan yang berbeda antara wilayah barat dan timur.

Pada kawasan barat Indonesia, pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus didorong dari sisi demand lebih dulu untuk menghasilkan supply. Adapun untuk Indonesia timur, supply energi baru dan terbarukan harus mendahulukan agar terbentuk demand.

"Ini yang membedakan antara Indonesia barat dan timur," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Rabu, 20 September 2023 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Daftar Rating Pialang Berjangka yang Terbaru, Cek di Sini

Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Senin, 18 September 2023 | 11:30 WIB KOTA KEDIRI

Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri