KEPATUHAN PAJAK

Pelaporan SPT WP OP Naik 7,75%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2019 | 15:09 WIB
Pelaporan SPT WP OP Naik 7,75%

Ilustrasi suasana konsultasi pelaporan SPT WP OP. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) telah selesai. Pelaporan SPT WP OP tercatat naik 7,75%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga 1 April 2019, penyampaian SPT WP OP sebanyak 11,030 juta. Angka tersebut naik 7,75% dari capaian tahun lalu.

“Untuk WP OP sendiri, sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP, ada peningkatan 7,75%, dari 10,237 juta menjadi 11,030 juta,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Secara total, jumlah SPT yang masuk hingga 1 April 2019 mencapai 11,3 juta. Angka tersebut merupakan gabungan antara SPT orang pribadi dan badan. Dari total jumlah tersebut sebanyak 278 ribu SPT berasal dari WP badan. Capaian tersebut diklaim meningkat sebesar 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, kepatuhan formal hingga akhir Maret 2019 61,7% dari seluruh WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT. April 2019 menjadi musim penyampaian SPT badan dengan batas akhir pada akhir bulan.

“Secara keseluruhan, SPT Tahunan yang masuk sebanyak 11,3 juta tersebut baru mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 61,7% dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya,” paparnya.

Sebagai informasi, target kepatuhan formal tahun ini sebesar 85% atau sekitar 15,5 juta SPT. Adapun WP yang wajib menyampaikan SPT tahun ini sebanyak 18,3 juta WP, yang terdiri atas WP OP dan WP Badan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?