Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memantau aktivitas pelaporan SPT di KPP Pratama Tebet dan KPP Pratama Setiabudi Empat. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berakhir kemarin, Senin (1/4/2019), bersamaan dengan pengecualian denda keterlambatan pelaporan. Bagaimana hasilnya?
Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) yang diterima DDTCNews, hingga kemarin pukul 24.00 WIB, ada 11,3 juta WP (OP dan badan) yang sudah menyampaikan SPT Tahunannya. Jumlah tersebut naik 6,60% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 10,6 juta WP.
Dari jumlah tersebut, ada penurunan yang cukup signifikan dari pelaporan SPT secara manual. Pelaporan SPT secara manual pada tahun ini tercatat sebanyak 658.428 WP. Jumlah tersebut tercatat turun hingga 65,56% dari tahun lalu sebanyak 1,9 juta.
Sementara itu, jumlah pelaporan SPT melalui e-Filing hingga 1 April 2019 tercatat sebanyak 10,6 juta atau sekitar 94,2% dari total pelaporan SPT. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 22,46% dibandingkan dengan performa tahun lalu sebanyak 8,6 juta.
Performa ini dinilai memberikan gambaran bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan SPT melalui e-Filing sudah meningkat. Bagaimanapun, dengan e-Filing, proses pelaporan dinilai lebih mudah karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan kepatuhan formal WP pada tahun ini sebesar 85%. Dengan jumlah WP wajib SPT sebanyak 18,3 juta pada tahun ini, target kepatuhan formal itu setara dengan pelaporan WP sebanyak 15,5 juta.
Pelaporan SPT Tahunan sebanyak 11,3 juta WP (ada sekitar 250.000 diantaranya adalah WP badan) setara dengan 72,9% dari target kepatuhan formal tahun ini. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah WP wajib SPT, kepatuhan formal baru mencapai 61,7%. Sepanjang 2018, kepatuhan formal tercatat sebesar 71%.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan terdapat tiga aspek yang akan disentuh pihaknya untuk meningkatkan kepatuhan. Pertama, memperkuat mekanisme edukasi. Aspek ini, menurutnya menjadi fokus utama otoritas dalam membenahi kesadaran WP.
Kedua, melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada WP. Ketiga, memperbaiki administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini dijalankan dengan mempermudah beberapa prosedur administrasi pajak.
Pada April 2019, giliran WP Badan yang akan mulai melaporkan SPT Tahunannya. Sesuai regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April. (kaw)