PMK 9/2021

Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menantikan agenda sosialisasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada agenda sosialisasi yang diselenggarakan otoritas pajak untuk pengusaha, khususnya Hipmi. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar informasi yang diterima jelas, terutama terkait dengan tata cara pengajuan insentif pajak.

“Belum ada jadwal sosialisasi bareng Hipmi," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Ajib menuturkan anggota Hipmi menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, banyak anggota Hipmi yang memanfaatkan insentif pajak mulai tahun lalu.

Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu, sambungnya, masih memiliki minat untuk memanfaatkan lagi. Pemberian insentif tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu pelaku usaha mempertahankan tapi juga berguna untuk mendukung pemulihan aktivitas bisnis.

"Jadi rata-rata [anggota Hipmi] pada melanjutkan," ujarnya. Simak ‘Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Seperti diketahui, PMK 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam PMK 9/2021, ada perluasan jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 05:40 WIB

Apakah WP Cabang bisa menajukan insentif PPh Psl 21 DTP kode klasifikasi usaha ada di PMK 9 2021

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?