INDIA

Pelaku Usaha Minta Pemangkasan Tarif GST Hotel Bintang 5

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 18:29 WIB
Pelaku Usaha Minta Pemangkasan Tarif GST Hotel Bintang 5

Ilustrasi salah satu tempat wisata di India. (foto: cdn.theculturetrip.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pemerintah India untuk memangkas tarif good and services tax (GST) pada hotel bintang 5. Langkah ini diyakini mampu menarik turis asing datang ke negara tersebut.

Presiden Indian Association of Tour Operators (IATO) Pronab Sarkar mengatakan rencana pemangkasan biaya e-visa bagi turis asing sudah dalam jalur yang tepat. Namun, mereka mendorong agar ada stimulus lain berupa penurunan tarif GST pada hotel bintang 5.

“Membuat perubahan pada bea e-visa artinya pekerjaan sudah setengah jalan. Namun, dampak utama hanya akan terlihat jika tarif GST diturunkan,” ujarnya Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Saat ini, tarif GST untuk hotel bintang 5 sebesar 28%. Selain itu, ada tambahan pajak 5% jika turis menggunakan paket dari operator tour. Dengan demikian, menurut Pronab, ada pengenaan pajak dua kali.

Menurutnya, tarif GST yang tinggi menjadi penghambat masuknya wisatawan asing dan domestik. Pasalnya, wisatawan domestik lebih suka berpergian ke negara-negara terdekat daripada harus membayar tarif GST yang tinggi untuk hotel-hotel di dalam negeri sendiri.

Tarif GST sebesar 28% selama ini dikenakan untuk kamar hotel dengan tarif 7.500 rupee (sekitar Rp1,4 juta). Sementara, untuk tarif kamar hotel antara 2.500 rupee hingga 7.500 rupee dikenakan tarif GST sebesar 18%. Tarif ini cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Baca Juga:
Selain Insentif Fiskal, Pengusaha Miras Thailand Minta Kemudahan Usaha

India menghadapi persaingan ketat dari negara-negara tetangga seperti Singapura, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Thailand karena paket keseluruhan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara ini lebih rendah.

Subhash Goyal, Ketua Komite Ahli Bidang Pariwisata Assocham berpendapat dengan adanya pengurangan biaya e-visa dapat membantu meningkatkan arus masuk wisatawan hingga 10% sampai 15%. Namun, seluruh paket akan menjadi menguntungkan hanya ketika GST hotel turun.

Bulan lalu, Menteri Pariwisata Prahlad Singh Patel telah mengumumkan India akan memiliki biaya e-visa yang berbeda untuk sesuai dengan periode kunjungan. Hal ini berlaku bagi para turis yang berencana mengunjungi India dalam jangka pendek.

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

“Biaya e-visa untuk jangka 30 hari selama peak season dari Juli hingga Maret akan menjadi US$25 (sekitar Rp352.000). Untuk biaya e-visa selama lean period dari April hingga Juni akan menjadi US$10 (sekitar Rp140.000),” ujarnya, seperti dilansir thehindubusinessline.com.

Menurut data yang tersedia, pada Juli 2019, total 177.084 wisatawan tiba dengan e-visa. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 158.337. Selama Januari—Juli 2019, total kunjungan mencapai 1,53 juta, naik dari posisi tahun lalu 1,26 juta. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?