PMK 237/2020

Pelaku Usaha dengan Kegiatan Lain Juga Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pelaku Usaha dengan Kegiatan Lain Juga Bisa Dapat Fasilitas Pajak

Ilustrasi. Pesepeda melintas di dekat tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Peluang pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan lainnya di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk mendapatkan fasilitas PPh tetap terbuka seiring dengan disahkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 237/2020.

Pada Pasal 4 ayat (4) PMK terbaru tersebut, pelaku usaha di KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya yang bukan kegiatan utama KEK bisa mendapatkan insentif, yakni fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2020. "Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang ... melakukan penanaman modal pada kegiatan lainnya dapat memperoleh fasilitas PPh," bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) PP No. 12/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Insentif PPN Tidak Dipungut di IKN Diberikan Berdasarkan SKTD

Secara garis besar, fasilitas PPh yang diberikan kepada pelaku usaha dengan penanaman modal pada kegiatan lain dalam PMK 237/2020 mirip dengan fasilitas PPh pada tax allowance.

Fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang diberikan di KEK meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal selama 6 tahun.

Selanjutnya, fasilitas tersebut mencakup penyusutan aktiva tetap berwujud dan amortisasi aktiva tak berwujud yang dipercepat, pengenaan PPh atas dividen hanya sebesar 10% atau lebih rendah atas dividen dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasi kerugian hingga 10 tahun.

Baca Juga:
Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pelaku usaha harus merupakan wajib pajak dalam negeri dan berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Bila badan yang dimaksud dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, pelaku usaha harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta.

Penanaman modal yang dapat diajukan fasilitas tersebut juga hanya yang belum pernah mendapatkan fasilitas sebelumnya, baik dari fasilitas PPh di KEK pada PMK 237/2020 maupun PMK sebelumnya, seperti tax holiday, tax allowance, hingga investment allowance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Mei 2024 | 12:21 WIB PER-5/PJ/2024

SPT 21/26 Instansi Pemerintah Minimal Memuat Ini

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Elemen Umum dalam Mendefinisikan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Afiliator Marketplace, Apa Kode KLU yang Pas untuk Daftar NPWP?

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

PMK 28/2024 Terbit, DJBC Bersiap Berikan Fasilitas Kepabeanan di IKN

Rabu, 22 Mei 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 22 MEI 2024 - 28 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Menguat Atas Dolar AS