KURS PAJAK 1 JANUARI - 7 JANUARI 2020

Pekan Pertama Tahun Baru, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Januari 2020 | 08:30 WIB
Pekan Pertama Tahun Baru, Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam minggu pertama tahun baru, rupiah melanjutkan tren penguatan untuk pelunasan pajak (kurs beli). Rupiah terpantau menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang seperti dolar Amerika Serikat (AS) dan euro.

Untuk pekan pertama pada 2020, nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp13.961. Posisi kurs pajak terhadap Negeri Paman Sam tersebut turun dari pekan lalu yang bertengger di level Rp14.001 per dolar AS.

Sementara itu, rebound terjadi untuk dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut berbalik menguat pekan ini dengan kurs senilai Rp9.729,42 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik minggu lalu yang berada di level Rp9.623,45 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Hal serupa berlaku untuk ringgit Malaysia yang ikut menguat untuk sepekan ke depan. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.392,73 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp3.381 per ringgit Malaysia.

Adapun kurs pajak terhadap dolar Singapura tercatat melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.329,85 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut turun dari minggu lalu yang berada di teritori Rp10.332,08 per dolar Singapura.

Tren depresiasi juga berlaku untuk mata uang zona Eropa, euro. Nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp15.575, 17. Posisi kurs pajak tersebut turun dari minggu lalu yang barada di level Rp15.581,99 per euro.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Januari 2020—7 Januari 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 13,961.00 -40.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,729.42 105.97
3 Dolar Kanada (CAD) 10,660.67 4.12
4 Kroner Denmark (DKK) 2,084.58 -0.71
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,792.68 -4.04
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,392.73 11.73
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,344.10 111.28
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,578.13 22.02
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,226.36 -134.55
10 Dolar Singapura (SGD) 10,329.85 -2.23
11 Kroner Swedia (SEK) 1,489.52 -0.30
12 Franc Swiss (CHF) 14,323.09 39.27
13 Yen Jepang (JPY) 12,785.27 -6.41
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.42 0.12
15 Rupee India (INR) 195.73 -1.48
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,009.10 -164.53
17 Rupee Pakistan (PKR) 90.18 -0.19
18 Peso Philipina (PHP) 275.04 -1.46
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,720.53 -11.94
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76.96 -0.30
21 Bath Thailand (THB) 464.52 1.19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,330.77 -0.70
23 Euro Euro (EUR) 15,575.17 -6.82
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,997.52 -2.79
25 Won Korea (KRW) 12.04 0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak