KOTA MALANG

Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2017 | 10:49 WIB
Pekan Ini Sunset Policy Jilid II Berakhir

MALANG, DDTCNews – Program penghapusan denda atau yang saat ini disebut sebagai Sunset Policy II atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan akan segera berakhir pekan ini, 16 April 2017.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan Sunset Policy II yang akan segera berakhir. Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan tinggal di wilayah perkotaan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada.

"Bagi wajib pajak perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini," tegasnya di Malang, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Sunset Policy II yang berlaku saat ini mampu menghapus sanksi administrasi atau denda wajib pajak perkotaan atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012.

Ade menjelaskan wajib pajak bisa menyambangi kantor BP2D untuk ikut serta dalam Sunset Policy II, sekaligus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan duplikasi identitas.

Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, pasalnya kebijakan tersebut menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tidak bertuan bisa diketahui siapa pemiliknya.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Seperti dilansir malang.memo-x.com, Ade mengatakan sunset Policy ini juga mendorong kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan otoritas pajak.

"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi wajib pajak yang aktif dan taat pajak," katanya.

Program ini dilandasi dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 yang merupakan misi besar Pemkot Malang yakni ‘Peduli Wong Cilik’. Sebab, fakta di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 1990 dan kesulitan membayar denda sebesar 2% per bulannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA