KARTU INDONESIA 1

Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 April 2017 | 11:16 WIB
Pegawai Ditjen Pajak Dapat Kartin1 Lebih Dulu

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini Ditjen Pajak masih mempersiapkan infrastruktur Kartu Indonesia 1 (Kartin1) sebelum peluncuran resminya yang diproyeksikan akan berlangsung pada Juli. Untuk sementara waktu, Kartin1 hanya diperuntukkan kepada pegawai Ditjen Pajak.

Hal tersebut diakui oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi. Pada awalnya, Kartin1 akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Smart Card, namun selanjutnya, Ditjen Pajak menyiapkan berbagai fitur di dalamnya.

"Kartin1 untuk karyawan Kantor Pusat Ditjen Pajak dulu. Prototype-nya nanti akan diterbitkan pada bulan Juli 2017, karena sekarang masih mempersiapkan infrastrukturnya. Sejauh ini, fitur Kartin1 masih sama seperti semula," ujarnya kepada DDTCNews, Jumat (21/4).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kartin1 telah dipersiapkan untuk bisa menampung berbagai akun pemiliknya, sehingga akan meningkatkan efisiensi dengan hanya membawa satu kartu saja. Rencananya, Kartin1 ini bisa diisi oleh data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga Kartu kredit.

“Untuk merealisasikan Kartin1 sebagai kartu multifungsi, perlu adanya izin terlebih dulu dari masing-masing institusi terkait. Bahkan masyarakat harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan Kartin1. Sehingga, Kartin1 tidak bisa diedarkan kepada masyarakat yang tidak memiliki NIK sebagai syarat utamanya," tuturnya.

Iwan menjelaskan Kartin1 merupakan salah satu inovasi Ditjen Pajak dalam mempermudah masyarakat. Ke depannya diharapkan masyarakat merasa terbantu hanya dengan membawa Kartin1 yang bisa menggantikan beberapa kartu lainnya.

Hingga saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki penerbit Kartin1 yaitu Bank Mandiri, sehingga Ditjen Pajak hanya perlu memasukkan data NPWP ke dalam Kartin1 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri. "Jika instansi lainnya mau berpartisipasi, tentu bisa saja, kami membuka pintu." (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya