KOTA PALEMBANG

PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2019 | 17:34 WIB
PBB Naik 100%, Ini Penjelasan BPPD

Ilustrasi Palembang.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Palembang menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih dari 100%. Peningkatan tarif PBB tersebut akibat dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan zonasi.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan penyesuaian NJOP Bumi sudah dikaji secara mendalam sejak tiga bulan sebelum ditandatangani Wali Kota Palembang.

“Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan dengan potensi pajak Rp31 miliar. Maka, sisanya sebanyak 166.536 wajib pajak yang terkena imbas kenaikan PBB dengan potensi Rp464 miliar,” katanya di Palembang seperti dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kendati kenaikan PBB dilakukan terhadap objek pajak di wilayah ekonomi tinggi, Wali Kota membebaskan pajak di bawah Rp300.000. Artinya, ada subsidi silang untuk memberikan keadilan terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengaku siap mengantisipasi gejolak yang berpotensi terjadi akibat penyesuaian NJOP. Sejak adanya pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB awal Mei, papar dia, banyak laporan pengajuan keringanan pajak yang menumpuk di ruang kerjanya.

“Kami melakukan hal ini dengan penuh pertimbangan dan tidak melalaikan hak wajib pajak. Bagi yang merasa ketinggian, dapat mengajukan klaim yang disertai alasannya,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Shinta menjelaskan kenaikan objek-objek pajak terjadi di zona ekonomi tinggi seperti di Kawasan Sudirman. Oleh karena itu, masyarakat tidak usah risau. Pajak yang dibayar akan kembali ke rakyat melalui pembangunan, bantuan sosial anak yatim melalui dinas sosial, maupun program lainnya.

Penyesuaian itu juga dikarenakan sejak 2008, NJOP Kota Palembang tidak pernah disesuaikan. Meskipun pada 2015-2018 ada penyesuaian, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Penyesuaian hanya di kawasan tertentu seperti di kawasan besar dan industri.

“Tahun ini kita ada penyesuaian merata di seluruh Kota Palembang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda No.2/2018 tentang Pajak Daerah. Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan serta objek pajak khusus,” pungkasnya, seperti dilansir rmolsumsel.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN