Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang). Beleid resmi diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2019.
Pemberian fasilitas fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Payung hukum yang baru ini sebagai revisi atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
“Dengan pertimbangan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah PP 94/2010,” tulis laman resmi Setkab RI, seperti dikutip pada Selasa (9/7/2019).
Adapun fasilitas fiskal ini diberikan kepada wajib pajak melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir dan belum mendapatkan fasilitas fiskal. Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Selanjutnya, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Bagi wajib pajak badan di dalam negeri, fasilitas fiskal ini berlaku untuk penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif. Untuk kriteria ini diberikan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Selanjutnya, untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP 45/2019. (kaw)