MASCOT, DDTCNews – Maskapai penerbangan Qantas kini dikabarkan akan kembali membayar pajak perusahaan. Pasalnya dalam beberapa waktu belakangan, Qantas tidak membayar pajak perusahaan akibat kerugian yang menimpanya.
Dalam laporan lembaga pemeringkat global Standard and Poor’s (S&P) mencatat pendapatan Qantas saat ini memungkinkan untuk kembali membayar pajak kepada pemerintah. Setoran pajak itu juga bisa dilakukan Qantas dengan menahan harga bahan bakar yang lebih tinggi.
“Qantas akan kembali membayar pajak perusahaan pada Februari 2019, karena pendapatan yang diterima Qantas sudah kembali meningkat,” demikian isi laporan S&P, Kamis (23/8).
Sebelumnya, kerugian maskapai penerbangan nasional ini berawal dari masalah yang dihadapi Qantas terhadap Global Financial Crisis (GFC). Kemudian berlanjut dengan timbulnya perselisihan serikat kerja sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
“Kerugian yang dialami Qantas atas perselisihan dengan serikat kerja yakni sebesar AUD2,8 miliar atau Rp29,87 triliun pada tahun 2013,” melansir businessinsider.com.au.
Atas kerugian yang dialami Qantas, pemerintah Australia membebaskan perusahaan itu dari kewajiban membayar pajak sejak 2009. Namun perusahaan terkait bisa menyicil kekurangan setoran pajak terutang sebelumnya melalui laba yang diterima perusahaan pada masa mendatang.
Kini pemulihan keuangan Qantas pun tercermin pada laporan yang baru saja diumumkan. Pendapatan laba sebelum pajak Qantas tercatat meningkat 14% sepanjang setahun penuh hingga mencapai AUD1,6 miliar atau Rp17,04 triliun.
Meski Qantas sudah mengalami keuntungan, S&P belum bisa memprediksi berapa nilai pajak terutang yang harus dibayarkan Qantas melalui laba yang diperoleh pada masa mendatang. Mengingat batasan penghasilan kena pajak Australia telah beberapa kali berubah. (Amu)