KEBIJAKAN CUKAI

Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati
Rabu, 21 Desember 2022 | 09.30 WIB
Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui UU APBN 2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, terutama pada produk plastik dan MBDK. Meski demikian, waktu implementasi objek cukai baru tersebut belum ditentukan.

"Implementasinya akan kami sesuaikan dengan kondisi dari ekonomi, sosial, dan juga pemulihan ekonomi kita pada tahun 2023," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Pada Perpres 130/2022, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, target penerimaan pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun ini sejumlah Rp1,19 triliun.

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target tersebut kemudian direvisi menjadi sejumlah Rp1,19 triliun.

"Kami sampaikan bahwa semua sangat tergantung dengan kondisi yang akan kita hadapi di 2023, yang masih punya risiko yang cukup tinggi," ujar Askolani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.