KABUPATEN BADUNG

Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah karena masih lesunya industri pariwisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGAPURA, DDTCNews - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masih lesunya industri pariwisata.

Dia menyatakan Pemkab Badung masih memiliki peluang untuk menggenjot sumber PAD selain dari sektor pariwisata. Menurutnya, ada dua pos yang masih berpotensi untuk ditingkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Kedua pos penerimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing.

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

"Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah paceklik pajak hotel dan restoran di masa pandemi," katanya di Mangapura, seperti dikutip Selasa (2/3/2021).

Putu Parwata memberikan saran kepada pemkab untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar penerimaan BPHTB dapat meningkat. Dia meminta NJOP disesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga memancing masyarakat berjual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pos BPHTB di Kabupaten Badung tidak kurang dari Rp20 miliar per bulan. Jika setoran BPHTB mampu dikelola dengan baik, diharapkan mampu menjadi sumber PAD alternatif di luar jasa pariwisata.

Baca Juga:
Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya

Selanjutnya, upaya menggenjot penerimaan dari setoran Kitas juga bisa dipilih karena banyaknya warga asing yang memutuskan bermukim di Badung pada masa pandemi. Menurutnya, upaya tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum keimigrasian.

Adapun upaya penggalian potensi dari pajak hotel dan restoran disarankan menunggu kegiatan pariwisata pulih, termasuk dalam menagih piutang pajak. Menurutnya, sektor pariwisata kini menjadi sektor usaha terakhir yang harus dilirik pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika tidak ada kesadaran dari debitur maka pemkab dapat melibatkan aparat keamanan untuk menagih piutang tersebut," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2021 | 22:36 WIB

Salah satu alternatif, yaitu pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing perlu di perhatikan. Apalagi mengingat banyak WNA yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kecurangan agar bisa berlibur/menetap lebih lama tanpa dipungut pajak. Belajar dari kasus yang sempat viral, jangan sampai kecurangan terjadi dan merugikan daerah/negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB