KABUPATEN BADUNG

Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Maret 2021 | 14:01 WIB
Pariwisata Lesu, Pemkab Diminta Cari Sumber Alternatif PAD

Wisatawan berjalan di dekat patung Gajah Mina saat mengunjungi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Senin (1/3/2021). Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah karena masih lesunya industri pariwisata. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww)

MANGAPURA, DDTCNews - Ketua DPRD Kabupaten Badung, Bali, Putu Parwata mengatakan pemkab perlu mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masih lesunya industri pariwisata.

Dia menyatakan Pemkab Badung masih memiliki peluang untuk menggenjot sumber PAD selain dari sektor pariwisata. Menurutnya, ada dua pos yang masih berpotensi untuk ditingkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Kedua pos penerimaan tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

"Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah paceklik pajak hotel dan restoran di masa pandemi," katanya di Mangapura, seperti dikutip Selasa (2/3/2021).

Putu Parwata memberikan saran kepada pemkab untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) agar penerimaan BPHTB dapat meningkat. Dia meminta NJOP disesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga memancing masyarakat berjual-beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, potensi penerimaan dari pos BPHTB di Kabupaten Badung tidak kurang dari Rp20 miliar per bulan. Jika setoran BPHTB mampu dikelola dengan baik, diharapkan mampu menjadi sumber PAD alternatif di luar jasa pariwisata.

Baca Juga:
Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

"Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB," ujarnya

Selanjutnya, upaya menggenjot penerimaan dari setoran Kitas juga bisa dipilih karena banyaknya warga asing yang memutuskan bermukim di Badung pada masa pandemi. Menurutnya, upaya tetap bisa dilakukan tanpa melanggar hukum keimigrasian.

Adapun upaya penggalian potensi dari pajak hotel dan restoran disarankan menunggu kegiatan pariwisata pulih, termasuk dalam menagih piutang pajak. Menurutnya, sektor pariwisata kini menjadi sektor usaha terakhir yang harus dilirik pemkab dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika tidak ada kesadaran dari debitur maka pemkab dapat melibatkan aparat keamanan untuk menagih piutang tersebut," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2021 | 22:36 WIB

Salah satu alternatif, yaitu pungutan atas kartu izin tinggal terbatas (Kitas) bagi warga asing perlu di perhatikan. Apalagi mengingat banyak WNA yang memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan kecurangan agar bisa berlibur/menetap lebih lama tanpa dipungut pajak. Belajar dari kasus yang sempat viral, jangan sampai kecurangan terjadi dan merugikan daerah/negara.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya