KEM-PPKF 2023

Panja Rekomendasikan Pemerintah Naikkan Tax Ratio Jadi 9,45%-10,0%

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 13:35 WIB
Panja Rekomendasikan Pemerintah Naikkan Tax Ratio Jadi 9,45%-10,0%

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Panja Penerimaan dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 merekomendasikan pemerintah meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi di rentang 9,45% hingga 10,0%.

Pimpinan Panja Penerimaan Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung upaya konsolidasi fiskal pada tahun depan. Dengan langkah reformasi yang dilakukan pemerintah, termasuk implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tax ratio diharapkan juga dapat terus meningkat.

"[Panja merekomendasikan pemerintah] meningkatkan tax ratio penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45% sampai 10,0%," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Menurut Amir, pemerintah perlu melanjutkan reformasi perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi 2023 melalui pemberian insentif yang tepat dan terarah. Selain itu, pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan berbagai kebijakan.

Kebijakan optimalisasi perpajakan tersebut di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan implementasi UU HPP. Kemudian, ada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemberian insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat pada perekonomian.

Penggalian potensi penerimaan juga dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penguatan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Di sisi lain, ada langkah optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi barang kena cukai, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai rekomendasi yang disampaikan Panja Penerimaan Komisi XI DPR juga sejalan dengan langkah reformasi fiskal yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah akan melakukan berbagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dengan mengimplementasikan UU HPP.

"Saya rasa yang direkomendasi sesuai dengan arah reform yang kita lakukan, pelaksanaan UU HPP, dan berbagai langkah-langkah yang harus kita terus perbaiki," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Pada dokumen KEM-PPKF 2023, termuat data kinerja penerimaan perpajakan yang secara umum mengalami fluktuasi pada kurun waktu 2017-2021, dengan titik terendah terjadi pada 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Tax ratio pada 2019 tercatat sebesar 9,76%, tetapi kemudian turun ke level 8,33% pada 2020.

Angka itu kemudian naik menjadi 9,12% pada 2021 dan diproyeksi kembali turun menjadi 8,44% pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan