PAJAK UMKM

Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Mei 2018 | 13:58 WIB
Pangkas Pajak UMKM, Revisi PP 46 Siap Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah siap merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dengan beleid baru ini tarif pajak siap dipangkas dari 1% menjadi 0,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara subtantif sudah ada kesepakatan terkait revisi PP No.46. Salah satunya adalah pemangkasan tarif dan ambang batas alias threshold bagi pelaku usaha yang berhak menikmati pemangkasan tarif pajak.

"Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah," katanya usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan revisi terkait PP No.46 tinggal menuntaskan persoalan administrasi berupa penomoran aturan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kebijakan ini bisa segera dirilis.

"Itu sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau tidak salah di Kumham," terangnya.

Robert mengatakan ada tiga pokok di dalam revisi PP tersebut yang dimasukkan oleh pemerintah. Pertama, tarif dan subjek UMKM yang diperbolehkan menggunakan PPh Final UMKM, yakni 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi, Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), firma, dan Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Kedua, ambang batas (threshold) UNKM yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Ketiga, pasal yang mengatur batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan UMKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

"Untuk wajib pajak badan batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Sementara orang pribadi batasnya 6 tahun," jelas Robert.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak