INSENTIF PAJAK

Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

Dian Kurniati | Senin, 02 Mei 2022 | 15:00 WIB
Pandemi Makin Tertangani, WP Diimbau Manfaatkan Insentif Pajak Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong wajib pajak badan memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan pemerintah menyediakan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

"Manfaatkan fasilitas supertax deduction ini dengan baik. Ini adalah salah satu peran dunia industri sebagai wajib pajak badan dalam negeri untuk meningkatkan SDM Indonesia ke depan," katanya dalam video dialog yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Dedi mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kegiatan vokasi dan pemanfaatan supertax deduction lesu. Hal itu disebabkan aktivitas di sektor industri menurun, sehingga kegiatan vokasi turut terhambat.

Dia menilai secara umum belum banyak wajib pajak yang memanfaatkan supertax deduction untuk kegiatan vokasi. Hal ini dikarenakan insentif baru dirilis pada 2019, tetapi pada awal 2020 langsung dihantam pandemi Covid-19.

Sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang makin baik, dia pun berharap makin banyak wajib pajak badan di dalam negeri yang kembali mengadakan kegiatan vokasi dan memanfaatkan supertax deduction.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Dedi menjelaskan PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi. Dalam hal ini, pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal DJP.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi.

"Inilah saatnya teman-teman wajib pajak berperan serta. Selain untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan SDM, teman-teman bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk tax saving," ujar Dedi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 02 Mei 2022 | 23:29 WIB

Adanya insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi dapat memberikan manfaat, baik bagi perusahaan yaitu berupa penghematan pajak melalui pengurangan penghasilan bruto, dan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan