Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DJP) mulai masa pajak Juli 2020 masih bisa diajukan hingga besok, Kamis (20/8/2020).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif ini, sesuai ketentuan dalam PMK 86/2020, hanya perlu menyampaikan laporan realisasi. Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.
“Syaratnya, kalian cukup sampaikan laporan realisasi [pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak perlu lagi ajukan Surat Keterangan. Mudah, bukan?” tulis DJP melalui akun Facebook, dikutip pada Rabu (19/8/2020).
Tidak perlunya pengajuan Surat Keterangan, sambung otoritas, merupakan bagian dari penyederhanaan persyaratan. Selain itu, pemanfaatan insentif juga diperpanjang hingga Desember 2020. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak hingga akhir tahun ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.
Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.
Namun demikian, DJP memaparkan hingga saat ini, baru sekitar 10% pelaku UMKM – yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) – yang memanfaatkan insentif PPh final DTP. Padahal, sambung DJP, UMKM bisa mengalihkan uang pembayaran pajak untuk kebutuhan usaha.
“Kapan lagi bisa bebas bayar pajak hingga 8 bulan, dari April sampai dengan Desember 2020. Uang yang tadinya untuk bayar pajak, bisa #KawanPajak alihkan untuk usaha kalian,” imbuh DJP. (kaw)