BAGI HASIL PAJAK ISRAEL

Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:09 WIB
Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Ilustrasi. (Foto: theecjournal.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memberikan bantuan kepada otoritas Palestina senilai €10,5 juta atau setara dengan Rp183 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah Palestina.

Perwakilan Uni Eropa Sven Kühn von Burgsdorff mengatakan bantuan diberikan karena Pemerintah Palestina mengalami krisis fiskal akibat dana bagi hasil pajak tidak dicairkan oleh Israel.

Dia menyebutkan sebagian besar alokasi dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil yang bekerja di sektor sosial, kesehatan dan pendidikan di Tepi Barat.

Baca Juga:
Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

"Kontribusi €10,5 juta ini menargetkan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Bantuan ini menambah kontribusi Uni Eropa untuk belanja otoritas Palestina pada 2020 menjadi sekitar €80 juta," katanya di Brussels, seperti dikutip Kamis (1/9/2020).

Melalui keterangan resminya, Uni Eropa mendesak Israel segera melakukan transfer dana bagi hasil pajak kepada Palestina. Uni Eropa menilai kontrak fiskal antara Israel dan Palestina tetap harus dihormati meskipun terjadi eskalasi ketegangan politik.

Dana bagi hasil pajak yang tak kunjung diberikan Israel disebut memperburuk krisis ekonomi yang melanda Palestina akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aksi sepihak Israel yang menahan dana bagi hasil pajak mencederai perjanjian bilateral tentang pungutan perpajakan di wilayah Palestina.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Israel dan Palestina memiliki perjanjian fiskal mengenai mekanisme setoran perpajakan. Perjanjian itu menyebut sumber penerimaan perpajakan Palestina dikumpulkan Israel. Hal ini berlaku karena Palestina tidak memiliki kontrol atas daerah perbatasan dan lalu lintas barang di pelabuhan.

Dalam situasi normal, setiap bulan Pemerintah Israel melakukan transfer dana pajak Palestina berkisar di angka US$200 juta atau setara dengan Rp2,9 triliun.

Akibat ketegangan politik, Israel menolak melakukan transfer dana pajak Palestina. Alhasil, selama 4 bulan terakhir Pemerintah Palestina hanya mampu membayar setengah dari gaji untuk 140.000 PNS dan pensiunan.

"Perjanjian bilateral antara Palestina dan Israel harus dihormati. Pendapatan pajak Palestina yang dikumpulkan oleh Israel harus segera ditransfer dan diterima tanpa syarat apapun," tegas von Burgsdorff seperti dilansir english.wafa.ps. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Desember 2023 | 08:00 WIB KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Awasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak, Daerah Ini Gandeng Kejari

Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Selasa, 02 Maret 2021 | 09:40 WIB OPINI PAJAK

Menggugat Besaran Bagi Hasil Pajak Rokok

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:30 WIB KABUPATEN BOGOR

DBH Paling Rendah Se-Kecamatan, Kades: Banyak Perusahaan Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP