BAGI HASIL PAJAK ISRAEL

Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16.09 WIB
Palestina Krisis Fiskal, Uni Eropa Beri Bantuan Rp183 Miliar

Ilustrasi. (Foto: theecjournal.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memberikan bantuan kepada otoritas Palestina senilai €10,5 juta atau setara dengan Rp183 miliar untuk membayar gaji pegawai pemerintah Palestina.

Perwakilan Uni Eropa Sven Kühn von Burgsdorff mengatakan bantuan diberikan karena Pemerintah Palestina mengalami krisis fiskal akibat dana bagi hasil pajak tidak dicairkan oleh Israel.

Dia menyebutkan sebagian besar alokasi dana tersebut digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil yang bekerja di sektor sosial, kesehatan dan pendidikan di Tepi Barat.

"Kontribusi €10,5 juta ini menargetkan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun. Bantuan ini menambah kontribusi Uni Eropa untuk belanja otoritas Palestina pada 2020 menjadi sekitar €80 juta," katanya di Brussels, seperti dikutip Kamis (1/9/2020).

Melalui keterangan resminya, Uni Eropa mendesak Israel segera melakukan transfer dana bagi hasil pajak kepada Palestina. Uni Eropa menilai kontrak fiskal antara Israel dan Palestina tetap harus dihormati meskipun terjadi eskalasi ketegangan politik.

Dana bagi hasil pajak yang tak kunjung diberikan Israel disebut memperburuk krisis ekonomi yang melanda Palestina akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aksi sepihak Israel yang menahan dana bagi hasil pajak mencederai perjanjian bilateral tentang pungutan perpajakan di wilayah Palestina.

Israel dan Palestina memiliki perjanjian fiskal mengenai mekanisme setoran perpajakan. Perjanjian itu menyebut sumber penerimaan perpajakan Palestina dikumpulkan Israel. Hal ini berlaku karena Palestina tidak memiliki kontrol atas daerah perbatasan dan lalu lintas barang di pelabuhan.

Dalam situasi normal, setiap bulan Pemerintah Israel melakukan transfer dana pajak Palestina berkisar di angka US$200 juta atau setara dengan Rp2,9 triliun.

Akibat ketegangan politik, Israel menolak melakukan transfer dana pajak Palestina. Alhasil, selama 4 bulan terakhir Pemerintah Palestina hanya mampu membayar setengah dari gaji untuk 140.000 PNS dan pensiunan.

"Perjanjian bilateral antara Palestina dan Israel harus dihormati. Pendapatan pajak Palestina yang dikumpulkan oleh Israel harus segera ditransfer dan diterima tanpa syarat apapun," tegas von Burgsdorff seperti dilansir english.wafa.ps. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.