ADMINISTRASI PAJAK

Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 10:45 WIB
Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi e-bupot 21/26 akan melewati proses validasi oleh sistem.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso mengatakan untuk orang pribadi penduduk, aplikasi e-bupot 21/26 pada prinsipnya hanya menerima 2 identitas yang dapat dimasukkan. Keduanya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK.

“Nah, untuk NIK ini … nanti ada juga semacam validasi,” ujarnya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Dwi mengatakan validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia memberi contoh ketika ada perbedaan 1 huruf pada nama, validasi terhadap NIK akan gagal.

“Pastikan nama yang diinput nanti adalah nama yang sama persis dengan NIK [di KTP]. Jika berbeda nama di KTP atau yang tersimpan di Dukcapil dan basis data kami dengan nama yang tertulis di aplikasi maka enggak sinkron. Pasti ke-reject,” jelasnya.

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Jika valid, NIK dapat dipakai. Sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, ketika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan.

“Jadi, ketika ada pemberi kerja meng-input bukti potong dengan identitas NIK terus kemudian katakan valid dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP, berarti tidak ada lagi kenaikan tarif. Artinya, tarifnya normal,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS