ADMINISTRASI PAJAK

Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 10:45 WIB
Pakai NIK di e-Bupot 21/26? DJP Minta Wajib Pajak Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam aplikasi e-bupot 21/26 akan melewati proses validasi oleh sistem.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Dwi Langgeng Santoso mengatakan untuk orang pribadi penduduk, aplikasi e-bupot 21/26 pada prinsipnya hanya menerima 2 identitas yang dapat dimasukkan. Keduanya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK.

“Nah, untuk NIK ini … nanti ada juga semacam validasi,” ujarnya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dwi mengatakan validasi akan mencakup kesesuaian atas 2 hal, NIK itu sendiri dan nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia memberi contoh ketika ada perbedaan 1 huruf pada nama, validasi terhadap NIK akan gagal.

“Pastikan nama yang diinput nanti adalah nama yang sama persis dengan NIK [di KTP]. Jika berbeda nama di KTP atau yang tersimpan di Dukcapil dan basis data kami dengan nama yang tertulis di aplikasi maka enggak sinkron. Pasti ke-reject,” jelasnya.

Jika tidak valid, NIK tidak dapat digunakan. Selain memastikan kesesuaian kedua hal tersebut, pembuat bukti potong juga dapat melakukan pengecekan ke Dukcapil. Simak ‘Input NIK di e-Bupot PPh 21 tapi Tidak Terbaca? Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Jika valid, NIK dapat dipakai. Sesuai dengan PENG-6/PJ.09/2024, ketika identitas penerima penghasilan diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, tarif lebih tinggi Pasal 21 ayat (5a) UU PPh tidak dikenakan.

“Jadi, ketika ada pemberi kerja meng-input bukti potong dengan identitas NIK terus kemudian katakan valid dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP, berarti tidak ada lagi kenaikan tarif. Artinya, tarifnya normal,” imbuh Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya