Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp3,06 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial FH.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan FH terbukti sengaja menggunakan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan, yaitu PT MPS, PT TCS, dan PT YGS sejak Januari 2016 hingga Desember 2017.
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).
Pada pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali dari jumlah dalam faktur pajak terhadap setiap orang yang secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.
Sahat berharap sanksi yang diberikan kepada FH tersebut dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN dan juga memberikan peringatan bagi para pelaku tindak perpajakan lainnya.
FH pertama kali ditangkap dan diserahkan Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Januari 2022. Penangkapan FH merupakan kelanjutan dari rangkaian tindak pidana perpajakan oleh tersangka berinisial JDG, SGT, LH, dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.
FH selaku direktur PT HKS telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang berasal dari PT MPS, PT TCS, dan PT YGS. Akibat perbuatannya, nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,53 triliun. (rig)