KANWIL DJP BANTEN

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:00 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Direktur Ini Divonis Penjara & Denda Rp3 M

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp3,06 miliar terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan berinisial FH.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan FH terbukti sengaja menggunakan faktur pajak fiktif melalui 3 perusahaan, yaitu PT MPS, PT TCS, dan PT YGS sejak Januari 2016 hingga Desember 2017.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pada pasal tersebut, terdapat ancaman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 6 kali dari jumlah dalam faktur pajak terhadap setiap orang yang secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

Sahat berharap sanksi yang diberikan kepada FH tersebut dapat mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN dan juga memberikan peringatan bagi para pelaku tindak perpajakan lainnya.

FH pertama kali ditangkap dan diserahkan Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Januari 2022. Penangkapan FH merupakan kelanjutan dari rangkaian tindak pidana perpajakan oleh tersangka berinisial JDG, SGT, LH, dan SM yang telah divonis terlebih dahulu.

FH selaku direktur PT HKS telah secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif yang berasal dari PT MPS, PT TCS, dan PT YGS. Akibat perbuatannya, nilai kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp1,53 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI