PRANCIS

Pajak Tambahan CPO Dibatalkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 10:01 WIB
Pajak Tambahan CPO Dibatalkan

PARIS, DDTCNews – Majelis Nasional Prancis membatalkan rencananya mengenakan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit, menyusul protes dari negara-negara produsen utama kelapa sawit, setelah pemerintah mengatakan akan mengajukan sebuah skema pajak baru untuk penggunaan minyak sayuran dalam makanan.

Pemerintah mengajukan perubahan di saat terakhir, yang menyatakan bahwa Negara akan mengajukan skema baru dalam waktu 6 bulan setelah adanya pengumuman pembatalan tersebut, untuk mengharmonisasi pajak atas minyak sayuran dan memasukkan perkecualian pajak untuk sustainable oils (minyak yang dapat dipertahankan/berkelanjutan) berdasarkan ‘kriteria obyektif’.

Seperti dikutip dari businesstimes.com, sebagai dua produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia mengecam adanya pengenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit. “Pajak tersebut bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan aturan-aturan perdagangan internasional," demikian pernyataan resmi asosiasi sawit di kedua negara.”

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Minyak kelapa sawit adalah salah satu minyak sayuran yang lebih sedikit terkena pajak di Prancis. Alasan utama dari langkah pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan ini karena adanya ketidakpastian hukum mengenai pajak yang hanya berfokus kepada salah satu tipe minyak sayuran dan adanya perkecualian pajak berdasarkan kriteria sustainability yang tidak diidentifikasi secara jelas.

"Tidak ada pertanyaan untuk satu negara atau negara lainnya, kami di sini untuk membantu menemukan aturan-aturan jangka panjang yang mendukung perkembangan yang dapat dipertahankan untuk mensertifikasi sektor-sektor yang berasal dari negara lain," ujar Sekretaris Negara Prancis Barbara Pompili memberitahu the National Assembly.

Proposal awal Prancis untuk pengenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit dalam makanan telah diperlunak oleh the National Assembly pada bulan Maret dengan memperkecualikan minyak kelapa sawit yang dapat dipertahankan dan secara tajam menurunkan jumlah retribusi.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Tapi tidak lolosnya undang-undang biodiversifikasi, memaksa kedua majelis untuk menemukan sebuah persetujuan. Pengenalan ulang dari pajak dalam undang-undang biodiversifikasi minggu lalu mengakibatkan sebuah reaksi yang keras dari produsen-produsen Malaysia.

Dalam sebuah pernyataan mereka mengklaim bahwa pajak adalah pelanggaran dari aturan-aturan perdagangan World Trade Organisation (WTO) dan EU, bahwa hal ini akan menyebabkan 300,000 petani kecil kehilangan pekerjaan dan akan berdampak negative dalam hubungan antara Prancis dan Malaysia.

Ini bukan kali pertama para pembuat hukum di Prancis mengusulkan pegenaan pajak tambahan atas minyak kelapa sawit. Usaha pertama, pada tahun 2012, pemerintah menyarankan untuk menaikkan 4 kali lipat pajak atas minyak kelapa sawit namun, usaha-usaha tersebut gagal karena adanya lobi yang kuat dari negara-negara produsen. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi