PENNSYLVANIA - AS

Pajak Rokok Angkat Penerimaan Negara

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 17:32 WIB
Pajak Rokok Angkat Penerimaan Negara

HARRISBURG, DDTCNews – Pennsylvania berhasil meraup tambahan penerimaan USD$12,8 juta atau Rp166,4 miliar dari penerimaan pajak rokok di bulan Agustus 2016 atau naik 14,8% dibandingkan dengan penerimaan pada bulan yang sama pada tahun lalu.

Hal ini terjadi setelah diterapkannya pajak rokok yang naik USD$1 atau Rp13 ribu untuk setiap pak rokok yang efektif sejak 1 Agustus 2016 lalu.

Juru bicara Kementerian Departemen Pendapatan Kevin Hensil menyatakan penerimaan total dari sektor pajak rokok merangkak naik hampir di angka $100 juta Rp1,3 triliun dalam satu bulan pertama penerapan tarif tersebut.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Ini adalah kenaikan tarif pajak bagi perokok yang cukup besar sejak tahun 1935. Hasil ini benar-benar di luar dugaan kami. Meskipun begitu, masih terlalu dini menyimpulkan pengenaan pajak ini dapat memengaruhi jumlah perokok maupun penjual tembakau,” katanya, hari ini (7/9).

Berbeda dengan Kevin, Anggota Asosiasi Pedagang Makanan Pennsylvania Alex Baloga telah mendengar adanya penurunan penjualan rokok dari para pedagang rokok dalam asosiasi tersebut, khususnya bagi retailer yang berada di perbatasan.

Sementara itu, banyak pihak yang mengeluhkan tarif pajak rokok yang semakin tinggi. Pasalnya, banyak perokok yang sebenarnya adalah orang tidak mampu. Dengan menaikkan tarif pajak rokok, mereka tidak punya pilihan lain selain tetap membeli dengan ongkos lebih mahal atau membeli di pasar gelap, tentunya dengan harga terjangkau.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

“Efeknya memang sangat terasa bagi mereka yang berpenghasilan rendah, dan jauh lebih terasa bagi mereka perokok muda karena belum memiliki penghasilan tambahan,” ujar Profesor Psikologi Universitas Pittsburgh Saul Shiffman.

Berdasarkan risetnya, seperti dilansir Trip Live, setiap kenaikan 10% pada harga rokok akan menurunkan konsumsi sebanyak 4%. Ia melihat bahwa dari tahun ke tahun jumlah perokok semakin sedikit.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan catatan Departemen Pendapatan, penerimaan pajak dari sektor rokok di Pennsylvania menyusut sebelum diterapkannya tarif terbaru. Tahun lalu, pajak rokok hanya meraup $927 juta atau Rp12,1 triliun, turun dari tahun 2014 sebesar $977 juta atau Rp12, 7 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

BERITA PILIHAN