MISSOURI-AMERIKA SERIKAT

Pajak Ponsel Timbulkan Pro dan Kontra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Januari 2019 | 11:48 WIB
Pajak Ponsel Timbulkan Pro dan Kontra

Ilustrasi.

JEFFERSON, DDTCNews – Rencana penerapan pajak atas penggunaan telepon seluler prabayar mendapat respons pro dan kontra. Kabarnya, hasil pemajakan tersebut ditujukan untuk mendanai layanan telepon darurat 911.

Perwakilan Asosiasi Konsultan Penman and Winton Missouri D. Scott Penman menyebutkan Missouri menjadi salah satu negara bagian yang tidak mendanai layanan 911 melalui pajak dari penggunaan telepon seleluler prabayar.

"Seluruh perangkat yang digunakan untuk menelepon dan di mana pun berada, kami harus menemukan data penelepon untuk dipajaki," ujarnya di Jefferson, Selasa (1/1).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Pajak ini sejatinya telah dibuat pada tahun 1999 dan 2002 dengan tarif bulanan hingga US$0,5 (Rp7.242). Sayangnya, kebijakan ini tidak mendapat dukungan yang kuat. Namun, kini kebijakan serupa muncul dengan tarif US$1 (Rp14.492).

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Pengecer Missouri David Overfelt menilai skema pajak ini akan berdampak pada puluhan ribu penjual layanan telepon seluler, department store, pedagang grosis, serta beberapa pedagang lainnya.

“Belum tentu semua pedagang bisa segera mematuhi aturan yang berlaku, bahkan beberapa lainnya mungkin tidak menyadari adanya undang-undang yang baru mengenai pajak telepion seluler,” tuturnya melansir Miami Herald.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Kendati demikian, kebijakan terbaru ini akan memberi insentif pada pengecer untuk segera memungut pajak. Namun untuk bulan pertama, pengecer bisa memperoleh seluruh pendapatan yang diterima dari seluruh transaksinya.

Sementara mulai Februari 2019, negara bagian akan mendapat bagian dari pajak penggunaan seluler. Hingga akhirnya, dana tersebut akan terkumpul dan dimanfaatkan untuk mendanai layanan 911.

Di samping itu, seorang pengacara kota Warrenton Christopher Graville menegaskan Dewan Aldermen menolak kebijakan tersebut. penolakan ini didasari atas pengesahan distribusi pajak kepada pemerintah daerah tanpa dilakukan pemungutan suara rakyat dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M