PAKISTAN

Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 17:59 WIB
Pajak Penjualan Online 6% untuk Tekstil Jadi & Kulit

Ilustrasi. 

ISLAMABAD, DDTCNews – Otoritas pajak Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memberlakukan tarif pajak penjualan (sales tax) atas transaksi penjualan online barang tekstil jadi dan kulit.

Bersamaan dengan pengumuman amendemen peraturan pajak penjualan 2006 melalui peraturan perundang-undangan (180(1)/2019), FBR mengatakan akan memberlakukan pajak 6% terhadap penjualan barang tekstil jadi dan kulit secara online.

“Asalkan data ditransmisikan ke sistem yang terkomputerisasi,” demikian informasi FBR yang dikutip pada Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Sistem FBR siap menerima transaksi penjualan langsung seperti yang ditentukan dalam aturan. Individu terdaftar yang memenuhi syarat dapat mengunduh perangkat lunak dan mengintegrasikan semua outlet yang sudah dinyatakan dengan sistem.

Hal Ini akan dilakukan pada 3 Maret 2019 untuk mengatur penurunan tarif yang sudah tersedia. FBR telah mulai menerima transaksi langsung dari penjualan barang jadi tekstil dan kulit. Sektor tekstil dan kulit bisa terintegrasi dengan sistem online FBR untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penjualan.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pengurangan pajak penjualan sebesar 6% untuk barang-barang tekstil jadi dan barang-barang kulit. Ini berlaku mulai 1 Juli 2018, bagi mereka yang terdaftar dalam sistem komputerisasi FBR.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sistem ini mulai beroperasi tahun lalu. Sebanyak 75 orang sudah terintegrasi dengan sistem dan menyatakan penjualan 2.574 outletmereka. Beban pajak penjualan 9% diberlakukan untuk persediaan unit tekstil yang tidak terintegrasi dengan sistem online FBR.

Bagi wajib pajak yang secara sukarela mengintegrasikan sistemnya untuk mendapat pengurangan pajak pada masa mendatang, maupun untuk memenuhi persyaratan dalam beleid terbaru bisa segera melakukan konfirmasi kepada pejabat FBR.

Individu yang secara sukarela mengintegrasikan sistem mereka untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak untuk persediaan di masa depan dan yang memenuhi persyaratan dalam peraturan, dapat mendekati komisioner terkait untuk persetujuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai