NGAMPRAH, DDTCNews – Pajak parkir di Kabupaten Bandung Barat mencatat kinerja positif pada tahun lalu. Untuk tahun ini, Pemda akan mengoptimalkan penerimaan pajak parkir dari hotel dan restoran yang berada di kabupaten yang baru terbentuk pada 2007 itu.
Seperti yang diketahui, setoran pajak parkir pada 2017 mencapai angka Rp1,9 miliar. Angka ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar. Capain positif ini tidak lepas dari penerapan peraturan daerah (Perda) tentang parkir hotel dan restoran.
“Tahun lalu, perda parkir sudah mulai diberlakukan. Hasilnya cukup baik. Pendapatan pajak dari sektor ini melebihi target yang ditentukan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin, Rabu (17/1).
Dia mengatakan, potensi pajak parkir di luar bahu jalan di wilayah Kabupaten Bandung Barat cukup besar. Pasalnya, terdapat daerah wisata yang banyak terdapat hotel dan restoran seperti di Cisarua dan Lembang untuk mendukung akomodasi wisatawan.
“Memang penerapan perda ini belum optimal lantaran baru diberlakukan. Namun, upaya terus dilakukan untuk menggenjot penerimaan, seperti kerja sama dengan dinas perhubungan,” papar Asep dilansir Pikiran Rakyat.
Selain menjalin kerja sama dengan aparatur pemerintah, pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan pemilik hotel dan restoran. Bukan hanya menyasar usaha resmi, rumah warga yang dijadikan penginapan atau restoran juga menjadi target sasaran. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.
“Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” terangnya.
Asep menjelaskan dalam perda parkir disebutkan bahwa pemilik hotel, restoran, dan tempat komersil lainnya berkewajiban membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Perhitungannya, tergantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir tersebut. (Amu)