ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Ilustrasi. Karyawati menata kepingan emas produksi Antam pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/3/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Meski demikian, pajak masukan tersebut masih dapat dibebankan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dibebankan sepanjang memenuhi ketentuan.

“Atas pajak masukan tersebut yang tidak dapat dikreditkan masih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 36/2008,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Merujuk pada Pasal 6 UU Pajak Penghasilan, besaran penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Salah satunya ialah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.

Kemudian, bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dalam ayat penjelas atas Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan, biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini