Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Investasi domestik menyusut 20 triliun won (sekitar Rp 236 triliun). Kondisi ini terjadi setelah pemerintahan Moon Jae-in menaikkan pajak perusahaan maksimum dari 24,2% menjadi 27,5%.
Korea Economic Research Institute (KERI) menyampaikan kenaikan tarif pajak perusahaan adalah faktor utama dalam penurunan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga di negara itu. Hal tersebut juga memengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi.
“Jika pajak perusahaan meningkat, biaya pengguna dari modal dan investasi menyusut. Jika investasi menyusut, rasio peralatan modal turun, yang mengarah ke turunnya produktivitas tenaga kerja dan penghasilan yang diperoleh,” demikian pernyataan KERI, seperti dikutip pada Jumat (2/8/20190).
KERI mengestimasi investasi asing di Korea Selatan menyusut 3,72% setiap tahun ketika tarif pajak perusahaan dinaikkan 1 poin persentase. Dengan kenaikan 3,3% dalam tarif pajak perusahaan teratas, banyak yang lebih memilih untuk berinvetasi di luar Korea Selatan.
Kenaikan tersebut membuat investasi ke luar Korea Selatan naik 6,70 triliun won (sekitar Rp79 triliun). Sementara itu, investasi asing di Korea Selatan turun 3,60 triliun won (sekitar Rp42 triliun). Secara total, Korea Selatan telah melewatkan 10,30 triliun won (sekitar Rp121 triliun) dalam peluang investasi.
KERI mengatakan kenaikan pajak menyebabkan 49% dari total investasi domestik pergi ke luar negeri. Kenaikan tarif pajak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap tren eksodus modal terbaru dari Korea Selatan.
Seperti dilansir businesskorea.co.kr, mereka juga memperkirakan kenaikan pajak perusahaan akan mengurangi produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan sebesar 0,31% dalam jangka pendek dan diperkirakan akan turun sebesar 2,34% dalam jangka panjang.
Dewan Penasihat Ekonomi (Council of Economic Advisers/CEA) juga menyampaikan kenaikan pajak atas perusahaan akan berdampak langsung kepada penghasilan rumah tangga dan berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga. (MG-dnl/kaw)