TURKI

Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Desember 2018 | 10:06 WIB
Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi. (foto: Turkey Ministry of Culture and Tourism)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memperkenalkan pajak keamanan bagi turis asing (tax on safety for tourists) yang berkunjung mulai 1 Januari 2019.

Beban pajak keamanan tersebut wajib disetor wisatawan sesampainya di bandara. Otoritas bandara akan langsung memungut pajak tersebut sebesar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) untuk setiap wisatawan.

Sejatinya, pungutan pajak untuk keselamatan turis ini dipatok sebesar 3 euro. Namun, banjir protes langsung datang dari pelaku usaha jasa pariwisata. Pasalnya, beban pajak tersebut akan menjadi disinsentif bagi kegiatan wisata di Turki yang terkenal murah.

Baca Juga:
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

“Salah satu keuntungan terbesar Turki sebagai tujuan wisata adalah nilai yang baik untuk harga dan kualitas,” kata Kepala Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Tursab, Firuz Balika, seperti dilansir dari Mice Times Asia, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Firuz menjabarkan pungutan pajak yang terlampau besar tidak hanya menjadi beban untuk wisatawan, tapi berimplikasi langsung kepada pelaku usaha. Pasalnya, pajak tersebut akan ditanggung agen perjalanan karena tidak termasuk dalam harga paket wisata yang terlanjur ditawarkan sejak Oktober 2018.

Praktik ini jamak terjadi di Turki ketika wisatawan terlebih dahulu membayar paket wisatanya jauh-jauh hari. Dengan demikian, segala perubahan dalam aspek pungutan perpajakan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia layanan.

Baca Juga:
Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

“Paket wisata untuk 2019 dijual selama tiga bulan, mulai Oktober, tidak termasuk pajak baru dan sudah jutaan turis asing membeli paket tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan dilakukan. Melalui proses negosiasi yang alot, pemerintah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha untuk memangkas pajak keamanan turis dari 3 euro menjadi 1,5 euro.

“Nilai 3 euro mungkin tampak kecil. Namun, jika biaya ini akan dikenakan pada operator tour, mereka harus membayar jutaan euro,” tegas Firuz. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 14 Februari 2024 | 08:00 WIB PROVINSI BALI

Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

Kamis, 08 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Aturan Barang Bawaan Penumpang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya