TURKI

Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Desember 2018 | 10.06 WIB
Pajak Keamanan Turis Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Ilustrasi. (foto: Turkey Ministry of Culture and Tourism)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memperkenalkan pajak keamanan bagi turis asing (tax on safety for tourists) yang berkunjung mulai 1 Januari 2019.

Beban pajak keamanan tersebut wajib disetor wisatawan sesampainya di bandara. Otoritas bandara akan langsung memungut pajak tersebut sebesar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) untuk setiap wisatawan.

Sejatinya, pungutan pajak untuk keselamatan turis ini dipatok sebesar 3 euro. Namun, banjir protes langsung datang dari pelaku usaha jasa pariwisata. Pasalnya, beban pajak tersebut akan menjadi disinsentif bagi kegiatan wisata di Turki yang terkenal murah.

“Salah satu keuntungan terbesar Turki sebagai tujuan wisata adalah nilai yang baik untuk harga dan kualitas,” kata Kepala Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Tursab, Firuz Balika, seperti dilansir dari Mice Times Asia, Jumat (28/12/2018).

Lebih lanjut, Firuz menjabarkan pungutan pajak yang terlampau besar tidak hanya menjadi beban untuk wisatawan, tapi berimplikasi langsung kepada pelaku usaha. Pasalnya, pajak tersebut akan ditanggung agen perjalanan karena tidak termasuk dalam harga paket wisata yang terlanjur ditawarkan sejak Oktober 2018.

Praktik ini jamak terjadi di Turki ketika wisatawan terlebih dahulu membayar paket wisatanya jauh-jauh hari. Dengan demikian, segala perubahan dalam aspek pungutan perpajakan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia layanan.

“Paket wisata untuk 2019 dijual selama tiga bulan, mulai Oktober, tidak termasuk pajak baru dan sudah jutaan turis asing membeli paket tersebut,” tandasnya.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan dilakukan. Melalui proses negosiasi yang alot, pemerintah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha untuk memangkas pajak keamanan turis dari 3 euro menjadi 1,5 euro.

“Nilai 3 euro mungkin tampak kecil. Namun, jika biaya ini akan dikenakan pada operator tour, mereka harus membayar jutaan euro,” tegas Firuz. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.