PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 15:01 WIB
Pajak Jadi Batu Sandungan Perda Kawasan Tanpa Rokok

MAGELANG, DDTCNews – Masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum seluruhnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kontribusi pajak rokok terhadap penerimaan menjadi salah satu penyebab beberapa daerah tersebut belum menerapkan KTR.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Agus Tri Cahyono mengatakan pajak rokok di Jawa Tengah sangat berperan terhadap pendapatan daerah. Terlebih tingginya ketergantungan daerah terhadap pajak rokok kerap terjadi di beberapa daerah.

“Persoalan pajak inilah yang menjadi penghambat Perda KTR di Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Pasalnya, penerimaan pajak rokok ini pastinya cukup besar,” ujarnya dalam acara Training and Workshop KTR di Gran Artos Hotel Magelang, Selasa (17/4).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sementara, Agus memaparkan sejauh ini baru 14 dari 35 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah yang sudah memiliki Perda KTR. Meski begitu, menurutnya sudah ada aturan tersebut di beberapa daerah namun berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Sayangnya regulasi yang sudah terbit itu dinilai masih belum optimal dalam mewujudkan kabupaten atau kota sebagai kawasan tanpa rokok. Untuk itu dia menyarankan agar regulasi itu diterbitkan dari ranah terkecil yaitu Peraturan Desa (Perdes), sehingga bisa lebih optimal implementasinya.

“Kenapa tidak dimulai dari tingkat desa terlebih dulu dan berupa Perdes? Padahal sudah ada dusun yang bebas dari rokok,” ungkapnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.

Lebih lanjut Agus menjelaskan penerbitan aturan KTR dalam bentuk Perdes terlebih dulu akan memudahkan penerbitan kawasan tanpa rokok dalam bentuk Perda baik di tingkat kabupaten maupun kota pada masa mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup