MAGELANG, DDTCNews – Masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang belum seluruhnya menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kontribusi pajak rokok terhadap penerimaan menjadi salah satu penyebab beberapa daerah tersebut belum menerapkan KTR.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Agus Tri Cahyono mengatakan pajak rokok di Jawa Tengah sangat berperan terhadap pendapatan daerah. Terlebih tingginya ketergantungan daerah terhadap pajak rokok kerap terjadi di beberapa daerah.
“Persoalan pajak inilah yang menjadi penghambat Perda KTR di Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Pasalnya, penerimaan pajak rokok ini pastinya cukup besar,” ujarnya dalam acara Training and Workshop KTR di Gran Artos Hotel Magelang, Selasa (17/4).
Sementara, Agus memaparkan sejauh ini baru 14 dari 35 kabupaten atau kota di wilayah Jawa Tengah yang sudah memiliki Perda KTR. Meski begitu, menurutnya sudah ada aturan tersebut di beberapa daerah namun berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Sayangnya regulasi yang sudah terbit itu dinilai masih belum optimal dalam mewujudkan kabupaten atau kota sebagai kawasan tanpa rokok. Untuk itu dia menyarankan agar regulasi itu diterbitkan dari ranah terkecil yaitu Peraturan Desa (Perdes), sehingga bisa lebih optimal implementasinya.
“Kenapa tidak dimulai dari tingkat desa terlebih dulu dan berupa Perdes? Padahal sudah ada dusun yang bebas dari rokok,” ungkapnya seperti dilansir infomenarik-terbaru.com.
Lebih lanjut Agus menjelaskan penerbitan aturan KTR dalam bentuk Perdes terlebih dulu akan memudahkan penerbitan kawasan tanpa rokok dalam bentuk Perda baik di tingkat kabupaten maupun kota pada masa mendatang. (Amu)