KABUPATEN BANYUMAS

Pajak Hotel Lampaui Target Hingga 64%

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Agustus 2016 | 15.29 WIB
Pajak Hotel Lampaui Target Hingga 64%

PURWOKERTO, DDTCNews – Pesatnya pertumbuhan hotel dan restoran di Kabupaten Banyumas berimbas pada realisasi penerimaan pajak yang selalu mencapai target bahkan melebihi target yang telah ditentukan. Kendati demikian, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas ternyata masih belum berani untuk menaikkan target pajak hotel.

Kasi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain-Lain Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Banyumas Soesanto menjelaskan untuk target pajak hotel selama dua tahun terakhir masih tidak ada perubahan yaitu Rp5,5 miliar.

“Kita tidak bisa menaikkan target pajak hotel semau kita, karena hotel merupakan investasi besar yang membutuhkan waktu. Bahkan dari mulai pembangunan sampai operasional membutuhkan waktu sekitar 2 tahun,” ujarnya, Jumat (12/8).

Berdasarkan data, tahun 2015 lalu, realisasi pajak hotel di Banyumas sudah melebihi target yaitu mencapai Rp6,025 miliar dari target Rp5,5 miliar. Sedangkan untuk realisasi tahun 2016 ini, khususnya sampai Juni lalu, sudah mencapai 64% atau Rp3,5 miliar.

Soesanto menambahkan target pajak hotel sangat bergantung pada potensi di masing-masing daerah. Menurutnya, untuk menaikkan target pajak, khususnya di sektor hotel sebenarnya bisa saja dilakukan dengan mempertimbangan beberapa faktor seperti tingkat hunian, jumlah hotel, hingga tarifnya.

“Tingkat hunian sangat berpengaruh, sehingga untuk menentukkan target perlu juga dipertimbangan potensi huniannya. Belum lagi jumlah hotel dan tarif di masing-masing hotel, karena berkaitan dengan daya saing bisnis hotel ke depannya,” katanya.

Tidak hanya itu, menurut Soesanto, bisnis hotel juga sangat bergantung pada musim, seperti musim pendaftaran perguruan tinggi dan liburan. Sehingga Pemkab juga tidak serta merta bisa mengajukan kenaikkan target pajak hotel.

“Tahun ini kita masih optimis masih dapat mencapai target Rp 5,5 miliar. Tetapi, target bisa saja berubah di anggaran perubahan nanti, didasarkan pada laporan realisasi hingga pertengahan tahun ini,” jelasnya.

Diakui Soesanto, sampai saat ini untuk pengawasan terhadap operasional hotel di Banyumas memang masih sangat sulit. Pasalnya, pengenaan pajak bisnis hotel merupakan jenis pajak self assesment, di mana masing-masing hotel menghitung sendiri pajak yang harus dibayarkan.

Namun demikian, seperti dilansir radarbanyumas.co.id, terkait pengawasan tersebut nantinya akan diupayakan pembentukan cash register online. "Hal itu diharapkan dapat lebih mempermudah pengawasan, karena nantinya transaksi yang dilakukan akan langsung teregister dengan DPPKAD," pungkas Soesanto. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.