KOTA BATAM

Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 Maret 2020 | 16:15 WIB
Pajak Hotel dan Restoran Masih Dipungut di Daerah, Konsumen Protes

Ilustrasi Kawasan Bebas Batam. 

BATAM, DDTCNews—Kebijakan penghapusan sementara pajak hotel dan restoran mulai 1 Maret 2020 dari pemerintah pusat ternyata masih belum diterapkan di daerah, di antaranya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hal ini terlihat dari sejumlah hotel dan restoran yang tetap memungut pajak pada konsumen mereka. Masih diterapkannya pajak hotel dan restoran ini sontak memicu protes dari para konsumen.

“Kemarin sempat makan di kafe, ternyata masih dipungut pajak restoran dengan tarif 10%. Padahal, sudah jelas pemerintah pusat menerapkan aturan itu per 1 Maret lalu,” ungkap Reni, warga Batam, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia pun mempertanyakan alasan mengapa pajak hotel dan restoran masih dipungut di Kota Batam pada pihak restoran yang dia kunjungi. Namun, kata Reni, karyawan restoran itu justru tidak tahu dengan wacana penghapusan pajak hotel dan restoran itu.

Alhasil, pungutan terhadap pajak hotel dan restoran masih tetap berlaku. Ketidakselarasan informasi ini sangat disayangkan oleh Reni. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat dan daerah seharusnya berjalan beriringan.

“Karyawannya malah tak tahu adanya aturan tersebut. Dan itu tidak hanya satu kafe, namun sejumlah kafe juga begitu,” ujar Reni.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengakui bahwa kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran yang dicanangkan pemerintah pusat memang belum diberlakukan di Batam.

Hal itu dikarenakan belum ada kebijakan teknis dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait pemberlakuan penghapusan pajak hotel dan restoran. Saat ini, Pemkot Batam masih menunggu regulasi terkait dengan teknis pelaksanaannya

Apabila pemerintah pusat telah menerbitkan aturan yang jelas, lanjut Ardiwinata, Pemkot Batam akan segera memastikan bahwa pemungut pajak tidak lagi memungut pajak hotel dan restoran hingga 6 bulan ke depan.

“Memang masih berlaku pajak 10%, kami dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah juga masih menunggu kebijakan teknis dari pemerintah pusat, karena belum ada aturan jelasnya,” tutur Ardi dilansir dari Batampos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?