EDUKASI PAJAK

Pajak dan Zakat Bukanlah Substitusi, Begini Penjelasan Baznas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 17:30 WIB
Pajak dan Zakat Bukanlah Substitusi, Begini Penjelasan Baznas

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mokhamad Mahdum menyatakan adanya keterkaitan yang erat antara pembayaran zakat dan pajak.

Mahdum mengatakan relasi antara zakat dan pajak saling melengkapi dalam kehidupan beragama serta bernegara. Menurutnya, kedua aspek tersebut wajib diikuti oleh setiap muslim yang tinggal di Indonesia.

"Pajak dan zakat itu bukan subtitusi, ini adalah komplemen. Bayarlah zakat untuk keberkahan dengan tuntunan agama dan bayarlah pajak karena kita hidup di Indonesia," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mahdum menyebut kinerja setoran zakat saat ini stabil dan bahkan tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Berdasarkan catatannya, pertumbuhan pembayaran zakat mencapai 30%.

Capaian tersebut diharapkan berjalan paralel dengan kinerja penerimaan pajak nasional. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan fasilitas berupa setiap pembayaran zakat bisa dijadikan sebagai faktor pengurang pendapatan bruto wajib pajak.

Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan. Pertama, zakat dilakukan melalui badan amil zakat atau lembaga keagamaan lainnya yang sudah ditunjuk pemerintah. Kedua, menyertakan bukti setor zakat sebagai pengurang pendapatan bruto saat mengisi SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Jebolan PKN STAN itu menambahkan berbagai kemudahan juga sudah diberikan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas perpajakan dari pembayaran zakat. Salah satunya akses bukti setor bisa dilakukan secara elektronik melalui e-mail dan aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi untuk minta bukti setor sebagai pengurang pendapatan bruto atau deductible expense bisa lewat e-mail atau WA, jadi ada semua pilihannya," tutur Mahdum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final