PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak mengalami kebocoran. Tingkat kebocorannya sejak awal tahun hingga saat ini telah mencapai 30% dari target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan penyebab utama terjadinya kebocoran pajak ini karena masih banyaknya kalangan pengusaha yang tidak melaporkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Sebagai contoh, target untuk pajak hotel tahun 2016 seharusnya mencapai Rp60 miliar. Namun, pada kenyataannya, tahun lalu Pemko Pekanbaru hanya bisa meraup pajak perhotelan sebesar Rp30 Miliar,” jelasnya, Senin (22/5).
Selain itu kebocoran pajak juga terjadi pada sektor reklame. Ini dikarenakan masih banyaknya pemasang reklame yang belum memiliki izin pasang reklame. Hal tersebut berimbas pada sulitnya menarik pembayaran pajak dari para pemasang reklame.
Adapun langkah ke depan yang akan dilakukan oleh Bapenda adalah akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak secara intensif. Seperti pada hotel, Bapenda telah melakukan pendataan serta pengecekan ulang. Bagi hotel yang tidak membayarkan pajak sepenuhnya maka Bapenda akan menerbitkan surat kekurangan pembayaran pajak.
“Hampir rata-rata hotel yang diperiksa mengalami kurang bayar sekitar Rp500 juta – Rp1 miliar. Kami akan tetapkan surat kekurangan pembayaran pajak. Jadi sebenarnya, yang terpenting dalam pemeriksaan adalah menumbuhkan gairah dari si wajib pajak,” tambahnya.
Sedangkan untuk reklame, Bapenda akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja. Seperti yang sudah berjalan sebelumnya, seperti dilansir dalam riaupos.co, reklame yang tidak membayar pajak akan diberikan rekomendasi untuk ditertibkan. (Amu)