BARANG KIRIMAN

Pajak Barang Kiriman di atas US$3 Berlaku Hari ini, Ini Perhitungannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 13:38 WIB
Pajak Barang Kiriman di atas US$3 Berlaku Hari ini, Ini Perhitungannya

ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis impor barang kiriman mulai berlaku hari ini. Nilai barang kiriman yang melebihi FOB US$3 hingga US$1.500 kini dipungut bea masuk 7,5%.

Penurunan ambang batas pembebasan bea masuk itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu juga akan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, barang kiriman dikecualikan dari pemungutan PPh.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Untuk diingat, terdapat empat jenis barang kiriman yang dikecualikan dari PMK No. 199/2019 ini. Pertama, buku, koran, majalah dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904.

Kedua, tas, koper dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 4202. Ketiga, produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 61,62,63. Keempat, produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang masuk dalam HS Code 64.

Lantas seperti apa perhitungannya?

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ambil contoh, Agung membeli barang dari luar negeri dengan rincian harga barang FOB US$4 dengan ongkos kirim US$18 dan asuransi US$2. Dengan kurs rupiah sebesar Rp15.000 per dolar AS, total dari rincian itu mencapai Rp360.000 (nilai pabean).

Mengingat barang impor yang dibeli di atas US$3 dolar, Agung harus juga membayar bea masuk dan PPN. Untuk bea masuk, perhitungannya adalah Rp360.000 (nilai pabean) dikali 7,5% (tarif bea masuk) menjadi Rp27.000,.

Barang kiriman dari luar negeri sebenarnya sempat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun dalam PMK No. 199/2019 baru ini, tarif pajak penghasilan untuk barang kiriman itu dipatok nol persen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M