PROVINSI BENGKULU

Pajak Bahan Bakar Naik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 08:43 WIB
Pajak Bahan Bakar Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyesuaikan tarif pajak bahan bakar bermotor tahun depan. Sebagai gantinya, perbaikan distribusi BBM dijanjikan lebih baik pada 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan sudah saatnya penyesuaian tarif dilakukan. Pasalnya, banyak daerah disekitar Bengkulu yang tarif pajaknya sudah menerapkan tarif tertinggi sebesar 10%, sementara Bengkulu masih mematok tarif sebesar 5%.

"Dengan perubahan tarif pajak BBM yang akan kita kerjakan pada 2019, jelas akan meningkatkan PAD kita dari sektor pajak," katanya dilansir Bengkulu Today, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebagai kompensasi kenaikan tarif, Pemprov menggandeng BPH migas untuk meningkatkan jatah kuota BBM di Bengkuku. Melalui MoU, tahun depan Bengkulu mendapat penambahan jatah BBM dari 96 kiloliter naik menjadi 99 kiloliter pada 2019.

Selain meningkatkan kuota BBM, Pemprov juga akan membenahi jalur distribusi BBM di Bengkulu. Pembenahan ini dilakukan karena kencangnya indikasi kebocoran pajak BBM karena lemahnya pengawasan pemerintah.

Terkait adanya indikasi kebocoran pajak penyaluran BBM itu Rohidin Mersyah akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. Pemprov Bengkuku disebutkannya akan melakukan pengkajian khusus terkait kebocoran setoran pajak tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

"Membenahi sektor migas ini luar biasa pengaruhnya, tidak hanya meningkatkan PAD namun juga memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mendapatkan BBM,” paparnya.

Terkait rencana ini, Kepala BPH Migas Fanshurullah menyatakan pihaknya mendukung penuh. Hal ini jelas akan semakin memperketat pengawasan atas penyelewengan penyaluran BBM yang selama ini banyak dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan demikian adanya tindak penyelewengan juga bisa diminimalisasi dan pasti PAD Provinsi Bengkulu meningkat,” imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi