ITALIA

Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pagu Pemulihan Kawasan dan Insentif Pajak 2021 Tembus Rp260 Triliun

Ilustrasi. Pengguna komuter dengan masker wajah memenuhi stasiun kereta pada jam sibuk ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di stasiun Cadorna, Milan, Italia, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/IPA/Sipa USA via Reuters Connect/NZ/djo

ROMA, DDTCNews – Rancangan anggaran 2021 Italia masih akan memuat dana hibah untuk pemulihan ekonomi Uni Eropa dan insentif pajak.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Italia Roberto Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi pada tahun depan ditetapkan senilai €40 miliar (sekitar Rp693,5 triliun). Dari jumlah itu, sebanyak €15 miliar (sekitar Rp260 triliun) untuk dana hibah pemulihan ekonomi Uni Eropa (UE) dan insentif pajak.

"Rancangan anggaran yang telah disetujui pada 17 Oktober 2020 ini juga termasuk alokasi €4 miliar untuk penambahan staf perawat kesehatan, pengadaan vaksin, dan sumber daya kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan dan pencegahan Covid-19," katanya, dikutip pada Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Gualtieri menyebutkan para pemimpin dari 27 negara UE telah menyetuji rencana dana stimulus senilai €750 miliar untuk pemulihan ekonomi pascapandemi. Dari jumlah tersebut, Italia mendapatkan jatah 28% dari total dana tersebut atau senilai €209 miliar.

Perdana Menteri (PM) Italia Giuseppe Conte sebelumnya telah memberi sinyal rancangan anggaran 2021 merupakan bagian dari inisiatif reformasi pajak. Adapun reformasi pajak tersebut memuat keringanan dan pemangkasan pajak.

Gualtieri mengatakan paket stimulus ekonomi mencakup juga alokasi senilai €6 miliar untuk mengurangi 30% atas kontribusi jaminan sosial. Langkah ini untuk mendorong pengusaha meningkatkan dan mempertahankan pekerjaan untuk pekerja berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Anggaran tersebut juga akan mengurangi potongan pajak bagi pekerja yang memasuki angkatan kerja pada Juli. Pemotongan pajak berdasarkan rasio antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh rata-rata pekerja lajang tanpa anak dan total biaya tenaga kerja (gaji) yang dikeluarkan pengusaha.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan reformasi pajak penghasilan orang pribadi lainnya mulai 2022. Agenda reformasi itu juga akan menggunakan ketentuan anti penghindaran pajak yang lebih ketat.

Di sisi lain, kebijakan relaksasi juga tetap dipertahankan pemerintah dengan mengalokasikan dana insentif sebesar €1 miliar untuk mendorong investasi di wilayah selatan Italia dan dana €1,5 miliar untuk mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan saham di bursa efek.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pada sisi belanja sosial, pemerintah Italia mempertahankan kebijakan subsidi gaji untuk mendorong peningkatan kegiatan konsumsi di masyarakat dengan pagu senilai €5 miliar. Selanjutnya, pagu belanja €4 miliar untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata, katering, dan transportasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, Italia juga akan mengalokasikan €1,2 miliar untuk merekrut 25.000 guru dan memotong pajak bagi masyarakat dengan pendapatan menengah. Dana tersebut akan berasal dari sebagian dari €209 miliar dana pemulihan Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024